Kadis Pertanian NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung, Negara Rugi hingga Rp 15 Miliar
Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka korupsi pengadaan benih jagung
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kerugian dalam pengadaan benih oleh PT WBS sekitar Rp 7 miliar.
Sementara pengadaan oleh PT SAM sekitar Rp 8 miliar lebih.
"Jadi kalau digabung ya sekitar Rp 15 miliar. Ini hasil perhitungan kita untuk sementara," katanya.
Angka pasti kerugian negara akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
• Ini Program Pengganti BLT Susidi Gaji 2021, Tak Lagi Berbentuk Uang
Setelah menetapkan empat orang tersangka, Kejati NTB selanjutnya akan melakukan pendalaman kasus tersebut.
"Bisa saja nanti ada pihak-pihak lain yang menyusul menjadi tersangka," katanya.

Sementara terhadap empat orang tersangka, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Tapi tidak menutup kemungkinan mereka akan ditahan bila tidak koperatif selama proses pendalaman kasus.
"Nanti kita lihat, kalau yang bersangkutan tidak koperatif ya kita tahan. Kalau masih koperatif kita tidak lakukan penahanan," jelasnya.
Kadis Intervensi Pengadaan
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam konferensi persnya mengungkapkan, Husnul Fauzi selaku KPA diduga melakukan intervensi terhadap unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa.
"Tersangka Insinyur HF (Husnul Fauzi) melakukan perbuatan yang memberikan pengaruh pada unit layanan pengadaan dalam rangka penunjukkan langsung, seharusnya itu tidak dilakukan," jelas Gunawan.
Perbuatannya berimbas pada tugas dan fungsi PPK proyek berinisial IWW, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"IWW tidak secara cermat menjalankan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan. Namun dengan restu tersangka HF, IWW melaksanakan tugas tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan," ujarnya.
• AKHIR Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD, Michaela Paruntu Menangis Memaafkan: Saya Bukan Malaikat
Harusnya, komoditas benih jagung memenuhi standar sertifikat resmi yang dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.
"Namun dari penghimpunan data dan fakta dan alat bukti, diperoleh benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat," ujarnya.
Hingga saat ini, Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi belum memberi tanggapan atas penetapan tersangka itu.
(*)