Kadis Pertanian NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung, Negara Rugi hingga Rp 15 Miliar

Kejaksaan Tinggi NTB menetapkan Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka korupsi pengadaan benih jagung

hai.grid.id
Ilustrasi Uang 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Husnul Fauzi ditetapkan jadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek benih jagung berinisial IWW.

"IWW sekarang posisinya sudah pensiun. Dia sudah tidak menjabat lagi karena ini kasus tahun 2017," kata Juru Bicara Kajati NTB Dedi Irawan, dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (9/2/2021).

BNN Sebut Lombok Timur Sarang Bandar dan Pengedar Narkoba di NTB 

Kemudian dua orang tersangka lainnya merupakan kontraktor pelaksana proyek.

Mereka berinisial LIH selaku direktur PT WBS dan AP selaku direktur PT SAM.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi, dalam proyek senilai Rp 48,2 miliar itu berperan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dedi menyebut, dugaan pelanggaran dalam proyek itu antara lain, pengadaan benih jagung tidak sesuai ketentuan.

"Ada beberapa (benih jagung) yang tidak bersertifikat sebagaimana disyaratkan dalam kontrak," jelasnya.

Sabu Dibungkus Kondom Disembunyikan dalam Dubur dan Celana Dalam, 2 Pria Ditangkap BNN NTB

Memang ada benih jagung bersertifikat, tetapi setelah ditelusuri tim penyidik kejaksaan, sertifikat tersebut palsu.

"Dan juga benih yang dibeli dari penangkar itu  ternyata bukan varietas sebagaimana disebutkan dalam kontrak, makanya mereka memalsukan," ungkap Dedi.

Jadi benih jagung yang diadakan bukan jenis benih sesuai peruntukan.

"Benih jagung itu merupakan jenis jagung konsumsi, bukan untuk pakan ternak," ujarnya.

Total kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 15 miliar lebih.

Angka ini didapatkan tim kejaksaan dari  pengadaan yang dilakukan dua perusahaan.

Kerugian dalam pengadaan benih oleh PT WBS sekitar Rp 7 miliar.

Sementara pengadaan oleh PT SAM sekitar Rp 8 miliar lebih.

"Jadi kalau digabung ya sekitar Rp 15 miliar. Ini hasil perhitungan kita untuk sementara," katanya.

Angka pasti kerugian negara akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Ini Program Pengganti BLT Susidi Gaji 2021, Tak Lagi Berbentuk Uang

Setelah menetapkan empat orang tersangka, Kejati NTB selanjutnya akan melakukan pendalaman kasus tersebut.

"Bisa saja nanti ada pihak-pihak lain yang menyusul menjadi tersangka," katanya.

Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi
Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sementara terhadap empat orang tersangka, sampai saat ini belum dilakukan penahanan.

Tapi tidak menutup kemungkinan mereka akan ditahan bila tidak koperatif selama proses pendalaman kasus.

"Nanti kita lihat, kalau yang bersangkutan tidak koperatif ya kita tahan. Kalau masih koperatif kita tidak lakukan penahanan," jelasnya.

Kadis Intervensi Pengadaan

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam konferensi persnya mengungkapkan, Husnul Fauzi selaku KPA diduga melakukan intervensi terhadap unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa.

"Tersangka Insinyur HF (Husnul Fauzi) melakukan perbuatan yang memberikan pengaruh pada unit layanan pengadaan dalam rangka penunjukkan langsung, seharusnya itu tidak dilakukan," jelas Gunawan.

Perbuatannya berimbas pada tugas dan fungsi PPK proyek berinisial IWW, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"IWW tidak secara cermat menjalankan tugasnya sesuai mekanisme pengadaan. Namun dengan restu tersangka HF, IWW melaksanakan tugas tanpa memperhatikan mekanisme pengadaan," ujarnya.

AKHIR Perselingkuhan Wakil Ketua DPRD, Michaela Paruntu Menangis Memaafkan: Saya Bukan Malaikat

Harusnya, komoditas benih jagung memenuhi standar sertifikat resmi yang dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

"Namun dari penghimpunan data dan fakta dan alat bukti, diperoleh benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat," ujarnya.

Hingga saat ini, Kadis Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi belum memberi tanggapan atas penetapan tersangka itu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved