Temuan Kejati NTB dalam Korupsi Benih Jagung: Kadis Intervensi Pengadaan hingga Pemalsuan Sertifikat
Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi NTB tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Kejati NTB
GELAR PERKARA: Tim Kejati NTB saat melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di NTB.
Tahap pertama anggarannya Rp17,256 miliar dilaksanakan PT SAM.
Kemudian tahap kedua senilai Rp 31 miliar dilaksanakan PT WBS.
Tapi dalam prosesnya, muncul temuan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB terkait 190 ton benih jagung tidak sesuai spesifikasi pengadaan.
"Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani," benernya.
Temuan itu menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Sementara Husnul Fauzi yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.
(*)