Temuan Kejati NTB dalam Korupsi Benih Jagung: Kadis Intervensi Pengadaan hingga Pemalsuan Sertifikat
Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi NTB tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
4 Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.
• VIRAL Kisah Pria Diputus karena Diremehkan Cuma Lulusan SMA, Kini Balas dengan Sukses Buka Bisnis
Mulai dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi.

Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW.
Serta dua orang pelaksana proyek dari perusahaan swasta, direktur PT WBS berinisial LIH dan direktur PT SAM berinisial AP.
Kedua tersangka dari pihak swasta diduga tidak mempedomani ketentuan mekanisme pengadaan.
Mereka menyalurkan benih jagung yang tidak bersertifikat.
• Sempat Disebut Covid-19, Tahanan Meninggal Ternyata Dianiaya 6 Oknum Polisi, Kini Tersangka Dicopot
"Benih jagung yang mereka terima (dari pihak produsen di Jawa Timur) langsung diserahkan ke petani, nyatanya tidak bisa ditanam dan mengakibatkan petani dirugikan," beber Gunawan.
Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Proyek Pusat
Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 merupakan program budi daya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.
Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.
Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota di NTB dengan anggaran mencapai Rp 48,256 miliar dari nilai pengadaan skala nasional Rp170 miliar.
Gunawan menjelaskan, penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap.