Temuan Kejati NTB dalam Korupsi Benih Jagung: Kadis Intervensi Pengadaan hingga Pemalsuan Sertifikat

Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi NTB tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan

Dok. Kejati NTB
GELAR PERKARA: Tim Kejati NTB saat melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pengadaan benih jagung di NTB.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan.

Kerugian itu terjadi karena pelaksanaan proyek diduga bermasalah sejak awal.

Mulai dari dugaan intervensi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi pada unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa, dalam rangka penunjukkan langsung kontraktor.

Pengadaan jenis benih tidak sesuai ketentuan, hingga pemalsuan sertifikat benih jagung.

Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Kadis Pertanian NTB Dipecat dari Jabatan

Benih jagung yang diadakan harusnya mengantongi sertifikat dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

"Memang ada benih jagung bersertifikat, tetapi sertifikat tersebut palsu," ungkap Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Dedi Irawan, dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (9/2/2021).

Tonton Juga :

Tidak hanya itu, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga menemukan varietas benih jagung yang diadakan tidak sesuai kontrak.

Jenis jagung yang diadakan adalah benih jagung untuk konsumsi, bukan jagung untuk pakan ternak.

Kadis Pertanian NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung, Negara Rugi hingga Rp 15 Miliar

Akibatnya, program tersebut tidak berjalan sesuai tujuan pembangunan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Gunawan Wibisono dalam konferensi persnya menyebutkan, nilai kerugian Rp15,45 miliar muncul dari pengadaan yang dilaksanakan dua pelaksana proyek.

Masing-masing dari PT WBS senilai Rp 7 miliar dan dari PT SAM Rp 8,45 miliar.

"Nilai itu hasil dari hitungan mandiri kami sementara," kata Gunawan, kepada wartawan, di kantor Kejati NTB, Selasa (9/2/2021).

Namun nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved