Temuan Kejati NTB dalam Korupsi Benih Jagung: Kadis Intervensi Pengadaan hingga Pemalsuan Sertifikat
Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi NTB tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dugaan korupsi benih jagung di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017 tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat tani penerima bantuan.
Kerugian itu terjadi karena pelaksanaan proyek diduga bermasalah sejak awal.
Mulai dari dugaan intervensi Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi pada unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa, dalam rangka penunjukkan langsung kontraktor.
Pengadaan jenis benih tidak sesuai ketentuan, hingga pemalsuan sertifikat benih jagung.
• Jadi Tersangka Korupsi Benih Jagung, Kadis Pertanian NTB Dipecat dari Jabatan
Benih jagung yang diadakan harusnya mengantongi sertifikat dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.
"Memang ada benih jagung bersertifikat, tetapi sertifikat tersebut palsu," ungkap Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Dedi Irawan, dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (9/2/2021).
Tonton Juga :
Tidak hanya itu, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga menemukan varietas benih jagung yang diadakan tidak sesuai kontrak.
Jenis jagung yang diadakan adalah benih jagung untuk konsumsi, bukan jagung untuk pakan ternak.
• Kadis Pertanian NTB Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung, Negara Rugi hingga Rp 15 Miliar