Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu
Ditreskrimum Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ, warga Kelurahan Banjar.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ, warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
EZZ ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.
"Sudah dua bulan kita lidik, berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu," kata
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, Jumat (29/1/2021).
Kasus itu dikembangkan setelah mendapat informasi 15 jemaah tabligh akan pulang ke Gorontalo melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan membayar Rp 100 ribu.
Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi.
Sebelumnya, ia juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Baca juga: Asyik Bungkus Sabu di Rumah, Dua Pemuda Kediri Lombok Barat Diringkus Polisi
Baca juga: 326 Warga NTB Meninggal karena Covid-19, Hari Ini Bertambah 100 Orang Positif
Dari keterangan saksi ini, polisi kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam.
Serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," tegasnya.