NTB
Asyik Bungkus Sabu di Rumah, Dua Pemuda Kediri Lombok Barat Diringkus Polisi
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat menangkap dua pemuda pemilik sabu berinisial UA dan JG, di Desa Karang Bedil Selatan, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan tersebut dilaksanakan Senin (25/1/2021), sekitar Pukul 21.00 Wita.
”Saat ditengkap mereka sedang asyik memoket (membungkus dalam poket) narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat Iptu Faisal Afrihadi, dalam keterangan pers, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Pengedar Sabu di Sekarbela Kota Mataram Teriaki Petugas Maling saat Ditangkap
Kedua tersangka mengemas sabu-sabu tersebut di dalam rumah tersangka AU.
Tonton Juga :
”Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat 13,07 gram,” katanya.
Diterangkan Iptu Faisal Afrihadi, penggerebekan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, rumah itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kelabui Petugas dengan Buang Sabu ke Selokan, Pemuda Lombok Barat Dicokok Polisi
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah informasi pasti, tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka AU dan JG.
Selain menemukan sabu 13,07 gram dalam beberapa poket, polisi juga menyita dua korek api gas, 2 gunting, 3 handpohone, 1 buah bong yang dimodipikasi, dan uang Rp 4,1 juta.
”Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, mereka juga diberatkan dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/seorang-pemilik-sabu-diperiksa-di-markas-polres-lombok-barat.jpg)