Sebarkan Video Syur di Ruang Covid-19, Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan Polisi
A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Kepolisian Resor (Polres) Dompu menahan dua orang tenaga kesehatan RSUD Dompu, berinisial A (32) dan HM (31).
Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka.
A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: TERUNGKAP Pria dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu Adalah Oknum Polisi
Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT.
Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkan via WhatsApp ke teman-temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel.
Di ruang isolasi pasien Covid-19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien.
Baca juga: VIRAL Video Mesum di Ruang Covid-19 RSUD Dompu, Polisi Buru Penyebar Video
Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.
”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya.
Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana-mana.
Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuamnya tidak main-main.
Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.