Sebarkan Video Syur di Ruang Covid-19, Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan Polisi

A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Viseo Mesum. Kepolisian Resor (Polres) Dompu menahan dua orang tenaga kesehatan RSUD Dompu, berinisial A (32) dan HM (31). A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU – Kepolisian Resor (Polres) Dompu menahan dua orang tenaga kesehatan RSUD Dompu, berinisial A (32) dan HM (31).

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka.

A (32) dan HM (31) diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: TERUNGKAP Pria dalam Video Syur di Ruang Covid-19 RSUD Dompu Adalah Oknum Polisi  

Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT.

Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.  

ADEGAN MESUM: Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB.
ADEGAN MESUM: Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB. (Istimewa)

”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkan via WhatsApp ke teman-temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel.

Di ruang isolasi pasien Covid-19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien.

Baca juga: VIRAL Video Mesum di Ruang Covid-19 RSUD Dompu, Polisi Buru Penyebar Video

Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.

”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya.

Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana-mana.

Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuamnya tidak main-main.

Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved