PILKADA NTB: 4 Paslon Melenggang Mulus, 3 Paslon Tunggu Sidang MK

Empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020, di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dok. KPU NTB
DOMPU: Pasangan Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan (kiri) menerima hasil pemilihan dari KPU Dompu, Kamis (21/1/2021). 

Sehari sebelumnya, Kamis (21/1/2021), KPU KSB dan KPU Dompu juga telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca juga: Tanpa Gugatan, 4 Paslon Pemenang Pilkada NTB Ini Tinggal Dilantik

Baca juga: Kakek 72 Tahun di Bima Hilang saat Mencari Sapinya di Bukit Bakatula  

Baca juga: Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan karena Sebarkan Video Syur Ruang Covid-19

KPU KSB menetapan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin sebagai bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35 persen.

Ditetapkan dengan Keputusan KPU Sumbawa Barat Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021.

Sementara itu, KPU Dompu menetapkan Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan, sebagai bupati dan wakil bupati Dompu terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29 persen.

Ditetapkan dengan Keputusan KPU Dompu: 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021.

Dijelaskan Suhardi Soud, empat calon kepala daerah ditetapkan karena hasil pemilihan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketentuan, bagi daerah yang tidak bersengketa, penetapan pasangan terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengumumkan permohonan sengketa hasil Pilkada yang teregister dalam e-BRP.

Dengan penetapan tersebut, selanjutnya KPU kabupaten/kota segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan sebagai bahan pengusulan SK pengangkatan kepala daerah.

3 Daerah Tunggu MK

Di sisi lain, ada tiga daerah di NTB mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

Yakni Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Bima.

”Penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved