PILKADA NTB: 4 Paslon Melenggang Mulus, 3 Paslon Tunggu Sidang MK
Empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020, di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai calon terpilih.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020, di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai calon terpilih.
Mereka tinggal menunggu pelantikan sebagai kepala daerah definitif.
Keempat paslon ini adalah H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman, sebagai wali kota dan wakil wali kota Mataram.
Kemudian Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto, sebagai bupati dan wakil bupati Lombok Utara.
Di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pasangan petahana HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua.
Sementara di Kabupaten Dompu ditetapkan paslon Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan, sebagai bupati dan wakil bupati Dompu terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud menjelaskan, penetapan calon kepala daerah terpilih diputuskan melalui rapat pleno KPU masing-masing kabupaten/kota.

”Penetapan paslon terpilih melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Kota Mataram, KPU Lombok Utara, KPU Sumbawa Barat, dan KPU Dompu,” kata Suhardi, dalam rilisnya, Sabtu (23/1/2021).
Rapat pleno tersebut diselenggarakan Kamis dan Jumat, 21-22 Januari 2021.
Seperti KPU Kota Mataram menggelar rapat pleno Jumat (22/1/2021).
Mereka menetapkan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman, sebagai calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Mataram, dengan suara 76.695 atau 38,61 persen.
”Ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021,” jelasnya.
Pada waktu yang sama, KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan calon bupati dan wakil bupati Lombok Utara terpilih, yakni H Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto R dengan 83.659 suara atau 56,13 persen.
Mereka ditetapkan dengan Keputusan KPU Lombok Utara Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021.