Tanpa Gugatan, 4 Paslon Pemenang Pilkada NTB Ini Tinggal Dilantik
Empat pasangan calon (Paslon) pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melengang, mereka tinggal menunggu pelantikan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Empat pasangan calon (Paslon) pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melengang.
Mereka tinggal menunggu pelantikan karena tidak ada gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat paslon ini adalah H Mohan Roliskana – TGH Mujiburrahman dengan 76.694 suara. Pemenang Pilkada Kota Mataram.
Pasalon Djohan Sjamsu – Danny Karter Febrianto, pemenang Pilkada Lombok Utara dengan 83.660 suara.
Baca juga: Hasil Pilkada 3 Daerah di NTB Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Paslon HW Musyafirin – Fud Syaifudin, pasangan tunggal Pilkada Kabupaten Sumbawa Barat dengan 55.455 suara.
Kemudian paslon Kader Jaelani – Syahrul Pasran di Kabupaten Dompu dengan suara 58.040 suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB Suhardi Soud menjelaskan, dari 7 daerah yang menggelar Pilkada di NTB, hanya 3 daerah bersengketa sampai MK.
Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa, dan Kabupaten Bima.
Baca juga: Sengkata Pilkada Sumbawa, Tim Paslon Mo-Novi Minta Keputusan Bawaslu NTB Dihormati
Sedangkan empat daerah lainnya yakni Kota Mataram, Lombok Utara, Sumbawa Barat, dan Dampu tidak ada register sengketa di MK hingga Senin 18 Januari 2021.
”Bagi empat kabupaten/kota ini, selama tiga hari ke depan KPUD harus membuat penetapkan calon terpilih untuk mengurus SK kepala daerah,” jelasnya, Senin (18/1/2021).
Empat paslon ini akan dilantik di akhir masa jabatan masing-masing kepala daerah.
”Teknis pelantikan kita serahkan ke pemerintah, bukan ranah kami lagi,” katanya.
Sementara bagi daerah yang masih bersengketa bisa saja pelantikan mereka agak mundur.
”Kalau sengketa melewati 17 Februari 2021, pemerintah bisa menunjuk penjabat sementara. Itu menjadi kewenangan gubernur nanti,” katanya.
(*)