PILKADA NTB: 4 Paslon Melenggang Mulus, 3 Paslon Tunggu Sidang MK

Empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020, di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai calon terpilih.

Dok. KPU NTB
DOMPU: Pasangan Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan (kiri) menerima hasil pemilihan dari KPU Dompu, Kamis (21/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Empat pasangan calon (Paslon) kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020, di Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai calon terpilih.

Mereka tinggal menunggu pelantikan sebagai kepala daerah definitif.   

Keempat paslon ini adalah H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman, sebagai wali kota dan wakil wali kota Mataram.

Kemudian Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto, sebagai bupati dan wakil bupati Lombok Utara.

Di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), pasangan petahana HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin melanjutkan kepemimpinannya untuk periode kedua.

Sementara di Kabupaten Dompu ditetapkan paslon Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan, sebagai bupati dan wakil bupati Dompu terpilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suhardi Soud menjelaskan, penetapan calon kepala daerah terpilih diputuskan melalui rapat pleno KPU masing-masing kabupaten/kota.

MATARAM: Pasangan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman (kanan) menerima penetapan hasil pemilihan dari KPU Mataram, Jumat (22/1/2021).
MATARAM: Pasangan H Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman (kanan) menerima penetapan hasil pemilihan dari KPU Mataram, Jumat (22/1/2021). (Dok. KPU NTB)

”Penetapan paslon terpilih melalui rapat pleno terbuka oleh KPU Kota Mataram, KPU Lombok Utara, KPU Sumbawa Barat, dan KPU Dompu,” kata Suhardi, dalam rilisnya, Sabtu (23/1/2021).

Rapat pleno tersebut diselenggarakan Kamis dan Jumat, 21-22 Januari 2021.   

Seperti KPU Kota Mataram menggelar rapat pleno Jumat (22/1/2021).

Mereka menetapkan H Mohan Roliskana dan  TGH Mujiburahman, sebagai calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Mataram, dengan suara 76.695 atau 38,61 persen.

”Ditetapkan dengan keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021,” jelasnya.  

Pada waktu yang sama, KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan calon bupati dan wakil bupati Lombok Utara terpilih, yakni H Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto R dengan 83.659 suara atau 56,13 persen.

Mereka ditetapkan dengan Keputusan KPU Lombok Utara Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021.

Sehari sebelumnya, Kamis (21/1/2021), KPU KSB dan KPU Dompu juga telah menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih.

Baca juga: Tanpa Gugatan, 4 Paslon Pemenang Pilkada NTB Ini Tinggal Dilantik

Baca juga: Kakek 72 Tahun di Bima Hilang saat Mencari Sapinya di Bukit Bakatula  

Baca juga: Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan karena Sebarkan Video Syur Ruang Covid-19

KPU KSB menetapan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin sebagai bupati dan wakil bupati Sumbawa Barat terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35 persen.

Ditetapkan dengan Keputusan KPU Sumbawa Barat Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021.

Sementara itu, KPU Dompu menetapkan Kader Jaelani dan H Syahrul Parsan, sebagai bupati dan wakil bupati Dompu terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29 persen.

Ditetapkan dengan Keputusan KPU Dompu: 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021.

Dijelaskan Suhardi Soud, empat calon kepala daerah ditetapkan karena hasil pemilihan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai ketentuan, bagi daerah yang tidak bersengketa, penetapan pasangan terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengumumkan permohonan sengketa hasil Pilkada yang teregister dalam e-BRP.

Dengan penetapan tersebut, selanjutnya KPU kabupaten/kota segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan sebagai bahan pengusulan SK pengangkatan kepala daerah.

3 Daerah Tunggu MK

Di sisi lain, ada tiga daerah di NTB mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK.

Yakni Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Bima.

”Penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved