Pengedar Sabu di Sekarbela Kota Mataram Teriaki Petugas 'Maling' saat Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap terduga pengedar sabu berinisial BR alias Toto (34), warga Kelurahan Karang Pule.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram menangkap terduga pengedar sabu berinisial BR alias Toto (34), warga Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penangkapan pemuda ini cukup merepot petugas. Saat akan ditangkap dia meneriaki petugas polisi sebagai maling.
”Pelaku memang sempat berteriak maling kepada petugas,’’ ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Sabtu (23/1/2020).
Heri Wahyudi menerangkan, penangkapan dilakukan Minggu malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Gang Al Mustofa, Jalan Sultan Kaharudin, Lingkungan Pande Besi, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela.
Petugas mendatangi lokasi itu setelah mendapat informasi lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
Baca juga: Korban Pelecehan Ayah Kandung Tutup Pintu Maaf, Eks Politisi PAN Itu Harus Dihukum
Sesampainya di lokasi, pelaku bukan hanya meneriaki petugas. Tapi berupaya melawan petugas.
Tindakan ini terekam kamera closed circuit television (cctv) di lokasi itu.
Teriakan itu memancing datangnya warga yang ingin membantu pelaku. Tapi warga mundur setelah mengetahui petugas sedang berupaya menangkap Toto.
Penangkapan pun menjadi tontonan warga sekitar.
Sesaat kemudian, petugas mengundang kepala lingkungan untuk menyaksikan pengledahan badan terhadap pelaku. Tapi tidak ada barang bukti yang didapatkan.
”Pengledahan badan tidak ada barang buktinya,’’ bebernya.
Baca juga: Korban Pelecehan Ayah Kandung Masih Trauma, Susah Makan, dan Takut Keluar Rumah
Baca juga: Lompat ke Laut Bermaksud untuk Bunuh Diri, Penumpang Kapal Feri Ini Kemudian Minta Tolong
Tidak patah semangat. Petugas lalu menggeledah motot pelaku.
Di dalam jok, ditemukan satu bungkus rokok. Lalu didalamnya terdapat klip plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 4,74 gram.
”Kita dapatkan barang bukti sabu 4,74 gram di jok motornya,’’ bebernya.
Penggledahan dilanjutkan di rumah kos pelaku. Petugas mendapati ratusan klip plastik dan timbangan.
Pelaku bersumpah barang yang ditemukan bukan miliknya. Tapi dia tidak bisa mengelak lagi setelah polisi menunjukkan bukti chat di handphone.
Pelaku mengaku, sabu dibeli di Karang Bagu.
”Dia sampai bersumpah barang bukti bukan miliknya. Tapi kan bukti lainnya menguatkan itu punya dia,’’ kata Heri.
Terkait asal sabu, pelaku mengaku tidak mengenal orang di tempatnya membeli barang haram itu. Tapi dia mengakui masih menkonsumsi sabu.
”Saya ketemu orangnya di jalan,’’ ungkap BR alias Toto.
Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.
(*)