Putusan Bawaslu Menangkan Adik Gubernur NTB, Jarot-Mokhlis Pikir-pikir Ajukan Banding

Bawaslu Provinsi NTB menolak gugatan pasangan calon H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis (Jarot-Mokhlis) dalam sengketa Pilkada Sumbawa.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
SENGKETA PEMILU: Ketua Bawaslu NTB Muhammad Khuwailid (dua dari kiri) mengetok palu sidang, usai membacakan putusan Bawaslu NTB atas sengketa Pilkada Sumbawa 2020, Senin (11/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menolak gugatan pasangan calon H Syarafuddin Jarot-H Mokhlis (Jarot-Mokhlis) dalam sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa.

Keputusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi NTB Muhammad Khuwailid dalam sidang sengketa Pilkada Sumbawa, Senin (11/1/2021).

”Terlapor (pasangan Mo-Novi) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menjanjikan, memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggaraan pemilihan secara tersetruktur sistemastis, dan masif,” kata Muhammad Khuwailid, membacakan keputusan majelsi Bawaslu NTB.

Keputusan tersebut diambil Bawaslu NTB setelah menilai semua materi gugatan pihak pelapor.

”Demikian keputusan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Khuwailid, sembari mengetok palu sidang.

Bila pelapor dari kubu pasangan Jarot-Mokhlis keberatan, Bawaslu NTB memberikan ruang kepada mereka mengajukan banding.

”Keberatan bisa diajukan kepada Bawaslu RI tiga hari setelah keputusan ini dibacakan,” katanya.  

Baca juga: Produk Teh Kelor NTB Jamah 13 Negara, Gubernur Resmikan Pabriknya di Mataram

Baca juga: Mahasiswa Jadi Begal untuk Beli Narkoba dan Pakaian, Tertangkap saat akan Jual Ponsel yang Dicurinya

Bila mengajukan keberatan ke Bawaslu RI, mereka akan turun melakukan penilaian selama 14 hari ke NTB.

Berdasarkan hasil Pilkada Kabupaten Sumbawa tahun 2020, persaingan sangat ketat terjadi antara paslon nomor 04 H Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (adik Gubernur NTB).

Sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, pasangan ini menang dengan 69.683 atau 25,4 persen.

Mo-Novi hanya selisih 882 suara atau 0,4 persen dengan paslon H Syarafruddin Jarot - H Mokhlis (Jarot-Mokhlis).

Pasangan Jarot-Mokhlis kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Sumbawa secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Bantuan-bantuan yang disalurkan Gubernur Provinsi NTB H Zulkieflimansyah, sebagai kakak kandung Dewi Noviany dituding sebagai kampanye terselubung.

Antara lain bantuan 200 ekor sapi menjelang Pilkada Sumbawa.

Baca juga: Video Call Syur Berujung Cabul, Pemuda Asal Gegurik Diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved