UPDATE Kecelakaan Maut yang Libatkan Polisi: Aiptu Imam Belum jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda

UPDATE kecelakaan maut yang libatkan mobil polisi, Aiptu Imam belum jadi tersangka, apa alasan Polda?

Editor: wulanndari
Kompas TV
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan penetapan 1 orang tersangka dalam kecelakaan di Pasar Minggu. (KOMPAS TV) 

TRIBUNLOMBOK.COM-  Polisi baru menetapkan satu tersangka pada kasus kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tersangka adalah Handana, pengemudi Hyundai hitam yang menyerempat mobil polisi.

Sementara polisi yang juga terlibat pada kecelakaan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beralasan, saat ini pihaknya masih mencari bukti tambahan.

Setelah seluruh bukti terkumpul, barulah penyidik akan menentukan status Aiptu Imam Chambali.

"Penyidik sedang bekerja untuk mencari bukti-bukti tambahan, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara untuk menentukan status yang bersangkutan apakah bisa dinaikkan sebagai tersangka," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Kesaksian Korban yang Ditabrak Mobil Polisi, Bermula dari Cekcok: Saya Sepersekian Detik Terbang

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi: Korban Tewas Terpanggang di Mobil, Warga Kesulitan Padamkan Api

Sambodo menegaskan, sejauh ini baru ada satu tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini, yakni Handana, pengemudi Hyundai hitam.

Dalam kecelakaan itu, awalnya Handana terlibat cekcok dengan Aiptu Imam. Handana bahkan mengaku sempat dipukul oleh Aiptu Imam sehingga ia pun mengejar dan menyerempet mobil Innova yang dikendarai Aiptu Imam.

Mobil Innova Aiptu Imam pun kemudian keluar jalur dan menabrak tiga pemotor, satu di antaranya tewas.

Sambodo menjelaskan bahwa ditetapkannya Handana sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti.

Pertama adalah keterangan saksi yang melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari sebelah kiri sehingga menyenggol mobil Innova Aiptu Imam.

"Ada 2 orang saksi yang melihat mobil Hyundai hitam menyalip dari sebelah kiri kemudian menyenggol atau menabrak mobil Innova, sehingga mobil Innova kehilangan kendali," lanjut Sambodo.

Yang kedua, didapatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik diserempetnya mobil Aiptu Imam oleh mobil Handana.

Baca juga: Kaleidoskop 2020 Pembunuhan dalam Keluarga: Anak Bunuh Ayah Demi Bela Adik dan Ibu yang Dirudapaksa

Baca juga: Mensos Risma Blusukan hingga Bantaran Kali, Ini Obrolannya dengan Pemulung: Saya Ajari Usaha

"Yang sangat jelas adalah alat bukti berupa rekaman CCTV yang kami dapat dari sebuah toko yang tidak jauh dari TKP, yang memperlihatkan pengemudi Hyundai membenturkan mobilnya ke mobil Innova," ujar Sambodo.

Bukti lain yang dikumpulkan adalah kerusakan pada mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam dan mobil yang dikemudikan Handana.

Bahkan, di mobil Innova yang dikemudikan Aiptu Imam terdapat bekas cat mobil Hyundai hitam yang menempel pada mobil Innova tersebut.

"Ditemukan bekas memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang. Ada juga semacam lekuk di dekat pintu depan kanan. Ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver," tambahnya.

Handana sendiri kini telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Adapun kecelakaan maut ini terjadi Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020).
Tiga pemotor yang menjadi korban dalam kecelakaan ini adalah Pingkan Lumintang (30), Dian Prasetyo (25) dan M Sharif.

Dian mengalami luka terbuka pada bagian kaki dan tangan kanan. Sementara itu, Pingkan yang mengendarai Honda Vario B 3036 EPV mengalami luka pada bagian kepala sampai mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang, dan meninggal duni

Mengaku Dipukul Polisi, Tersangka dalam Kecelakaan Maut Pasar Minggu Belum Bikin Laporan

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan penetapan 1 orang tersangka dalam kecelakaan di Pasar Minggu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan penetapan 1 orang tersangka dalam kecelakaan di Pasar Minggu. (KOMPAS TV)

Tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Handana Riadi Hanindyoputro (25) belum membuat laporan terkait dugaan pemukulan yang dilakukan oleh Aiptu Imam Chambali.

Sebagai informasi, pemukulan terjadi ketika Handana dan Imam terlibat cekcok, sebelum akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran hingga penyerempetan yang menyebabkan kecelakaan maut.

Kepala Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, belum ada laporan terkait kasus pemukulan terhadap Handana oleh Aiptu Imam.

“Kami cek lagi (laporannya),” kata Jimmy saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020) pagi.

Ia mengatakan, laporan terkait kasus pemukulan Aiptu Imam terhadap Handana bisa masuk ke Polsek Pasar Minggu atau Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu Kompol Effy Zulkifli saat dikonfirmasi, juga belum menerima laporan terkait pemukulan Aiptu Imam terhadap Handana.

Ia menduga laporan terkait pemukulan justru masuk ke Polda Metro Jaya.

“Kalaupun ada bikin laporan, saya arahkan ke polres atau ke polda. Karena sudah besar kasusnya,” ujar Effy saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020) pagi.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Handana telah melaporkan kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Imam ke Polres Jakarta Selatan.

"Terkait dengan dugaan pemukulan, tersangka sudah membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan terjadinya kasus pemukulan oleh polisi kepada yang bersangkutan," jelas Sambodo saat merilis kasus kecelakaan Pasar Minggu, Sabtu (26/12/2020).

Pertikaian itu terjadi karena Handana merasa jalannya dipotong Imam saat akan berbelok dari arah Jalan Raya Ragunan menuju Jalan Mangga Besar.

"Mobil polisi (Imam) memotong dan menghentikan mobil Hyundai dan menurut pengakuan tersangka, si polisi memukul di situ," tutur Sambodo.

Saat ini, kata Sambodo, kasus dugaan pemukulan tersebut sudah ditangani Reserse Polres Jakarta Selatan dan juga Propam.

"Ini akan cek lagi di lapangan, tentu karena yang bersangkutan telah membuat laporan nanti dari pihak Reserse dan Propam akan memanggil saksi, cek olah TKP, dan sebagainya," jelasnya.

Serempet mobil polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo.

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Baca juga: Kenang Istri yang Jadi Korban Kecelakaan di Pasar Minggu, Suami Nangis: Anak Masih Butuh Seorang Ibu

Baca juga: Dengar Sule Ingin Cari Janda, Nathalie Holscher Nangis Curhat ke Anak-anak: Bunda Sedih

Baca juga: Sederet Fakta Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Ada Pemukulan Oleh Polisi, CCTV Jadi Bukti

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian. Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi yang Terlibat Kecelakaan Maut di Pasar Minggu Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Mengaku Dipukul Polisi, Tersangka dalam Kecelakaan Maut Pasar Minggu Belum Bikin Laporan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved