Penerimaan CPNS 2021 Dibuka April: Ini Formasi yang Dibutuhkan hingga Berkas yang Harus Disiapkan
Kabar gembira! penerimaan CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei. Persiapkan dirimu dan siapkan berkas yang penting ini
TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar gembira! penerimaan CPNS 2021 akan dibuka pada bulan April hingga Mei. Persiapkan dirimu dan siapkan berkas yang penting ini.
Beberapa syarat harus disiapkan peserta CPNS 2021.
Untuk mengetahui berkas apa saja yang harus disiapkan, akses sscn.bkn.go.id.

Anda disarankan menyiapkan diri dengan menyiapkan dokumen-dokumen pendaftarannya sejak sekarang, serta penguasaan terhadap materi soal-soal yang akan diujikan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPANRB, Andi Rahadian, mengatakan pendaftaran CPNS formasi tahun 2021 akan dibuka pada April-Mei 2021.
"Untuk proses pendaftaran rekrutmen ASN formasi tahun 2021, diperkirakan akan dimulai pada bulan April-Mei 2021," kata Andi Rahadian saat dihubungi Tribunnews.
Baca juga: Lowongan Kerja Bulan Desember 2020: Guru SD di Jakarta Selatan hingga Analis Penelitian Pasar
Baca juga: Lagu Indonesia Raya Dihina hingga Singgung Presiden RI, Kedubes Malaysia Janji akan Bertindak Tegas
Andi menjelaskan, untuk formasi yang diprioritaskan dibuka masih sama seperti tahun 2020.
Yakni, Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis yang mendukung arah dan prioritas pembangunan nasional dan potensi daerah.

Namun, dengan catatan, untuk Tenaga Teknis bukan tenaga administrasi yang dibutuhkan.
Terkait jumlah formasi yang dibuka, kata Andi, hal itu tergantung kebutuhan masing-masing instansi.
"Jumlah dan jenis formasi tergantung dari kebutuhan masing-masing instansi di pusat dan daerah," jelasnya.
Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei.
Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.
Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170.

Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai kesepakatan beberapa menteri.