Pencurian di Hotel Gili Trawangan, Polres Lombok Utara Ciduk 2 Pencuri dan 3 Orang Penadah
im Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara menangkap dua orang pencuri Trawangan Cottage, di Dusun Gili Trawanga
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan ditahan di markas Polres Lombok Utara.
"Pasal yang disangkakan 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun" katanya.
Penadah Diringkus
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis Perempuan di Lombok Utara Segera Diadili
Tidak sampai di situ, setelah menangkap pencuri, polisi juga menangkap 3 orang penadah berinisial SA, SN, dan PP di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.
Tiga orang tersebut menyerahkan barang bukti dan bersedia dimintai keterangan di Satuan Reskrim Polres Lombok Utara.

JL dan MSR mendatangi para penadah dan menjual barang curian dengan harga murah.
Seperti MA (48 tahun) membayar 2 unit TV Toshiba 24 inc seharga Rp 1,1 juta.
SN (43 tahun) membayar 1 unit TV Toshiba 32 inc seharga Rp 500 ribu.
Baca juga: Polres Lombok Tengah Ciduk 2 Pencuri Pompa Air Petani Desa Teduh Praya Barat Daya
Sedangkan PP (32 tahun) membayar 1 unit TV LG 14 inc seharga Rp 300 ribu.
Para penadah dijerat Pasal 480, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(*)