Pencurian di Hotel Gili Trawangan, Polres Lombok Utara Ciduk 2 Pencuri dan 3 Orang Penadah

im Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara menangkap dua orang pencuri Trawangan Cottage, di Dusun Gili Trawanga

Dok. Polres Lombok Utara
PENCURIAN: Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara menangkap pelaku dan menyita barang hasil curian, Jumat (18/12/2020).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Utara menangkap dua orang pencuri Trawangan Cottage, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Pencuri berinisial JL (28 tahun) dan MSR (35 tahun) ditangkap di tempat berbeda, di wilayah Kecamatan Bayan dan Pemenang, Lombok Utara, Jumat (18/12/2020).

Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Utara AKP Anton Rama Putra SH SIK mengatakan, pencarian terjadi April 2020.

Korban berinisal DN, laki-laki (50), pemilik Trawangan Cottage mendapat kabar dari stafnya, pencuri membobol hotel mereka dan menguras fasilitas di dalamnya.

Baca juga: Dua Kurir Sabu Ditangkap di Ruko Desa Pengembur Lombok Tengah

Antara lain, 11 unit TV 24 inc, 1 unit laptop, 1 vacum cleaner, 1 kunci pas, kunci kamar, AC bongkaran, 1 unit mesin spet, 1 buah badik kuno keluarga dengan total kerugian Rp 35 juta.

Tonton Juga :

Penangkapan kedua pelaku berawal ketika tim kepolisian mendapatakan barang bukti berupa 1 unit TV merek Toshiba yang dijual ke AI, di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah.

Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan nama pelaku berinisial JL (28 tahun).

Baca juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 2 Miliar pada Belanja Dana Covid-19 di NTB

Selanjutnya tim mencari lokasi persembunyian pelaku.

"Pelaku JL berada di Desa Anyar, Kecamatan Bayan dan berhasil ditangkap di rumahnya," beber AKP Anton Rama Putra, dalam rilis yang diterima, Sabtu (19/12/2020).

Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti berupa 1 bilah badik kuno dengan gagang dan sarung warna coklat.

Setelah menciduk tersangka dan barang bukti, tim menginterogasi pelaku JL.

Dari pemeriksaan itu, tim mendapatkan nama tersangka lainnya yakni MSR (35 tahun).

MSR pun ditangkap di rumah keluarganya di Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved