Dua Kurir Sabu Ditangkap di Ruko Desa Pengembur Lombok Tengah

Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap 2 orang kurir narkoba di jalan raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok

Dok. Polres Lombok Tengah
DITANGKAP: Dua orang kurir narkoba (duduk) tertangkap membawa narkoba di salah satu toko di Desa Pengembur, Lombok Tengah, Kamis (18/12/2020).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Peredaran narkoba tidak kenal waktu dan tempat.

Para pengedar kini tidak hanya menyasar daerah perkotaan, tapi semakin banyak masuk ke desa-desa.

Kamis (17/12/2020) kemarin, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang kurir narkoba di jalan raya Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah ME (25) laki-laki, warga Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat dan K (25), laki-laki warga Desa Pengembur.

Kedua pemuda desa ini merupakan kurir yang ditugaskan mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, ada aktivitas jual beli narkoba di depan ruko desa tersebut.

Petugas kepolisian kemudian melakukan pengintaian terhadap kedua pelaku.

Saat ditangkap keduanya sedang duduk-duduk di depan ruko.

DITANGKAP: Dua orang kurir narkoba (duduk) tertangkap membawa narkoba
DITANGKAP: Dua orang kurir narkoba (duduk) tertangkap membawa narkoba (Dok. Polres Lombok Tengah)

"Jadi kedua pelaku kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 25,14 gram," jelas Hizkia, Jumat (18/12/2020).

Penangkapan disaksikan pemilik roko.

Baca juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 2 Miliar pada Belanja Dana Covid-19 di NTB

Baca juga: 4.298 Keluarga di NTB Keluar dari Program Keluarga Harapan

Baca juga: Hasil Lengkap Pilkada di NTB 2020, KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka hanya diperintahkan mengantar barang haram itu ke pembeli.

Hizkia mengatakan polisi akan mendalami kasus tersebut.

"Itu kan pengakuan mereka, nanti kita akan kembangkan termasuk mengejar bosnya," ujar Kasat narkoba.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit telpon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, dengan ancaman kurungan 6-20 tahun penjara.

Saat ini, dua kurir tersebut ditahan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved