BBPOM di Mataram Gagalkan Peredaran 27.545 Tablet Obat Palsu
BBPOM) di Mataram bersama Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) gagalkan peredaran 27.545 tablet obat palsu di wilayah NTB.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kemudian Tramadol HCl 50 mg 131 tablet, dan Tradosik 4 tablet.
Dari lokasi kedua, total 3.435 tablet dengan nilai ekonomi Rp 17,85 juta disita petugas.
Dilanjutkan operasi ketiga di jasa ekspedisi wilayah Aikmel, Lombok Timur.
Setelah dilakukan pengintaian selama dua hari, 14-15 Desember 2020, pemilik berinisial SU, warga Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur ditangkap saat mengambil paket.
Dari tangan SU, petugas menyita Trihexyphenidil 2 mg sebanyak 160 strip atau 1.600 tablet dan Tramadol HCl 50 mg sebanyak 10 tablet.
Baca juga: Potensi Lakalantas Akibat Cuaca Esktrem Tinggi, Polda NTB: Hati-hati Terutama saat Hujan
Jumlah total barang bukti di lokasi ketiga 1.610 tablet dengan nilai ekonomi Rp 8,1 juta.
Ketiga kasus tersebut ditangani PPNS BBPOM Mataram dan penyidik Polri dari Korwas PPNS Polda NTB.
Hingga saat ini, Badan POM dan Polda NTB masih melakukan pengembangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
”Para tersangka akan ditahan di rutan Polda NTB,” jelasnya.
Menurut Zulkifli, banyaknya temuan produk obat palsu itu mengidikasikan supply dan demand produk farmasi ilegal masih tinggi.
Hal ini disebabkan mudahnya akses pembelian secara online.
”Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena segi kepraktisannya,” katanya.
Badan POM dan Polri terus memberantas peredaran obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat.
Obat tersebut merupakan Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat golongan Psikotropika, seperti Triheksiphenidil, Tramadol, Dextrometorphan dan Alprazolam.
”Obat-obat tersebut memiliki efek seperti narkotika, mengakibatkan ketergantungan, dan berhalusinasi,” ujarnya.
Dampak penyalahgunaan ini bagi penggunanya bisa berupa dampak secara fisik, psikis dan sosial.
(*)