BBPOM di Mataram Gagalkan Peredaran 27.545 Tablet Obat Palsu

BBPOM) di Mataram bersama Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) gagalkan peredaran 27.545 tablet obat palsu di wilayah NTB.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
OBAT PALSU: Kepala BBPOM di Mataram Drs Zulkifli (tengah) menunjukkan obat-obat palsu hasil operasi, saat keterangan pers, di kantor BBPOM Mataram, Selasa (15/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram bersama Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) gagalkan peredaran 27.545 tablet obat palsu di wilayah NTB.

Obat-obat palsu jenis Tramadol, Trihexyphenidil, dan Tradosik itu ditaksir memiliki nilai ekonomi Rp 163,4 juta lebih.

Kepala BBPOM di Mataram Drs Zulkifli menjelaskan, semua obat-obatan tersebut merupakan hasil operasi di tiga lokasi berbeda, sejak 12-15 Desember 2020.

”Operasi digelar dalam rangka melindungi masyarakat NTB dari peredaran produk obat dan makanan illegal,” kata Zulkifli, dalam keterangan pers, di kantor BBPOM di Mataram, Selasa (15/12/2020).

Operasi pertama dilakukan di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (12/12/2020).

Dalam operasi ini petugas menagkap penerima paket berinisial RJ, warga Desa Pengenjek, Lombok Tengah.

”Setelah paket dibuka diduga isinya obat palsu merek Tramadol Hcl dan Trihexyphenidil,” ungkapnya.

Baca juga: Bos Resto dan Karyawan Bikin Hoax tentang Perampokan di NTB, Minta Maaf Setelah Ceritanya Viral

Baca juga: Hendak Rebut Senjata Polisi, Buronan Curanmor di Bima Ditembak

Dari operasi ini petugas menyita barang bukti berupa tablet Tramadol Hcl 50 mg, sebayak 500 strip atau 5.000 tablet.

Kemudian tablet Trihexyphenidil 2 mg sebanyak 1.750 strip atau 17.500 tablet.

Total 22.500 tablet dengan nilai Rp 137,5 juta di lokasi pertama.

Operasi kedua dilakukan di salah satu ekspedisi di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram, Senin (14/12/2020).

Petugas menangkap pemilik berinisial AR, warga Perumnas, Tanjung Karang, Kota Mataram.

”Dia tertangkap tangan sedang menerima paket dari ekspedisi, setelah digeledah ditemukan obat ilegal atau tanpa ijin edar,” jelasnya .

Obat palsu itu berupa Trihexyphenidil tablet 2 mg sebanyak 330 strip atau 3.300 tablet.

Kemudian Tramadol HCl 50 mg 131 tablet, dan Tradosik 4 tablet.

Dari lokasi kedua, total 3.435 tablet dengan nilai ekonomi Rp 17,85 juta disita petugas.

Dilanjutkan operasi ketiga di jasa ekspedisi wilayah Aikmel, Lombok Timur.

Setelah dilakukan pengintaian selama dua hari, 14-15 Desember 2020, pemilik berinisial SU, warga Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur ditangkap saat mengambil paket.

Dari tangan SU, petugas menyita Trihexyphenidil 2 mg sebanyak 160 strip atau 1.600 tablet dan Tramadol HCl 50 mg sebanyak 10 tablet.

Baca juga: Potensi Lakalantas Akibat Cuaca Esktrem Tinggi, Polda NTB: Hati-hati Terutama saat Hujan

Jumlah total barang bukti di lokasi ketiga 1.610 tablet dengan nilai ekonomi Rp 8,1 juta.

Ketiga kasus tersebut ditangani PPNS BBPOM Mataram dan penyidik Polri dari Korwas PPNS Polda NTB.

Hingga saat ini, Badan POM dan Polda NTB masih melakukan pengembangan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

”Para tersangka akan ditahan di rutan Polda NTB,” jelasnya.

Menurut Zulkifli, banyaknya temuan produk obat palsu itu mengidikasikan supply dan demand produk farmasi ilegal masih tinggi.

Hal ini disebabkan mudahnya akses pembelian secara online.

”Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena segi kepraktisannya,” katanya.

Badan POM dan Polri terus memberantas peredaran obat dan makanan ilegal untuk melindungi masyarakat.

Obat tersebut merupakan Obat-Obat Tertentu (OOT) dan obat golongan Psikotropika, seperti Triheksiphenidil, Tramadol, Dextrometorphan dan Alprazolam.

”Obat-obat tersebut memiliki efek seperti narkotika, mengakibatkan ketergantungan, dan berhalusinasi,” ujarnya.

Dampak penyalahgunaan ini bagi penggunanya bisa berupa dampak secara fisik, psikis dan sosial.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved