Buat Onar dengan Senpi Rakitan, Pemuda Dompu Diciduk setelah Setahun Buron

Tim Puma Polres Dompu menangkap pria berinisial SY (23 tahun), warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu

Dok. Polres Dompu
DITANGKAP: SY pemilik senpi rakitan ditangkap Polres Dompu, Minggu (13/12/2020). 

Pelaku ditangkap Minggu (13/12/2020), sekitar pukul 00.10Wita. 

SY digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Ugal-ugalan di Jalan Raya, Sopir dan Kenek Truk Asal Dompu Ini Ternyata Konsumsi Sabu Sebelum Nyetir

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ia diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved