Buat Onar dengan Senpi Rakitan, Pemuda Dompu Diciduk setelah Setahun Buron
Tim Puma Polres Dompu menangkap pria berinisial SY (23 tahun), warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Tim Puma Polres Dompu menangkap pria berinisial SY (23 tahun), warga Dusun Rasa Na'e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
SY ditangkap karena memiliki senjata api (Senpi) rakitan tanpa hak.
"SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir," kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, dalam keterangan persnya, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Koalisi Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis Lombok Utara Dihukum 9 Tahun
SY jadi buronan setelah beraksi dengan Senpi rakitan di sebuah acara hiburan orgen tunggal di Dusun Rasa Nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Sabtu (15/6/2019).
Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas satu kali.
Tonton Juga :
Sontak, warga di tempat tersebut takut dan lari berhamburan.
Selanjutnya SY kabur dan dikejar warga.
Baca juga: Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Pengembur Dirusak, Kapolres Lombok Tengah Minta Warga Tahan Diri
Meski berhasil melarikan diri dari kejaran warga, senpi rakitan dan dua butir pelurunya jatuh saat lari.
Senpi itu diamankan warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya.
Setelah setahun lebih mengasingkan diri ke luar daerah, SY pun rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu.
Rencana SY ke Dompu tercium kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja.
Atas informasi itu, Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan menangkapnya.