Koalisi Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis Lombok Utara Dihukum 9 Tahun
Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan NTB mendesak kepolisian menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan di Lombok Utara
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com,Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Nusa Tenggra Barat (NTB) mendesak kepolisian menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan di Lombok Utara.
”Kasus ini harusnya menggunakan pasal 289 dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTB Nuryanti Dewi, Senin (14/12/2020).
Mereka menilai, pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai menjerat pelaku tidak tepat.
”Pasal tersebut seharusnya hanya menjerat orang yang telanjang di muka umum, bukan orang yang mengalami pelecehan seksual,” ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Wartawati di Lombok Utara adalah Mahasiswa, Awalnya Ingin Rampas HP Korban
Koalisi juga mendesak aparat penegak hukum menyelesaikan kasus kekerasan seksual responsif gender.
Juga menempatkan perempuan sebagai korban yang harus dilindungi.
”Indonesia belum memiliki kesetaraan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan saat ini belum disahkan.
”Kami harap aparat menciptakan kesetaraan dan menghapus diskriminasi terhadap perempuan di hadapan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Koalisi Anti Kekerasan Minta Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis di Lombok Utara Dihukum Berat
Dalam kasus itu, koalisi meminta tim penyidik agar proses hukum dilanjutkan sesuai tuntutan korban kepada pelaku.
”Bukan sebaliknya dengan menyarankan diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Cara tersebut tidak memberikan keadilan hukum bagi korban.
”Pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan hukuman berat,” tegas Nuryanti.
Hukuman berat perlu agar memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan.