Koalisi Anti Kekerasan Minta Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis di Lombok Utara Dihukum Berat
Kasus pelecehan seksual yang menimpa jurnalis perempuan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi atensi aktivis gender di Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus pelecehan seksual yang menimpa jurnalis perempuan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi atensi aktivis gender di Mataram.
Kasus kekerasan seksual menimpa jurnalis berinisial D, dilakukan seorang pelaku berinisial SDR asal Desa Tembobor, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
Insiden tersebut terjadi pada 18 November 2020.
SDR memegang dada korban saat korban sedang lari sore.
Baca juga: Wartawati di Lombok Jadi Korban Pelecehan Seksual saat Jogging Sore
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Wartawati di Lombok Utara adalah Mahasiswa, Awalnya Ingin Rampas HP Korban
Pelaku sempat ingin melakukan aksinya kedua kalinya, namun korban berteriak sehingga pelaku kabur.
Adapun polisi menangkap pelaku Rabu (2/12/2020).
Tonton Juga :
Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuma yang dinilai rendah.
Menyikapi rendahnya ancaman hukuman pelaku, aktivis gender yang diinisiasi LBH APIK NTB membentuk Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Dalam koalisi itu, bergabung organisasi Kaukus Perempuan NTB, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram, LARD NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB.
Demi Keadilan
Ketua LBH APIK NTB Nuryanti Dewi mengatakan, koalisi tersebut akan membantu korban mendapatkan keadilan.
"Koalisi ini dibentuk untuk membantu korban mendapatkan keadilan," kata Yanti, Rabu (9/12/2020).
Koalisi akan mengadvokasi kasus tersebut agar pelaku dapat diberi hukuman yang adil.