Koalisi Anti Kekerasan Minta Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis di Lombok Utara Dihukum Berat

Kasus pelecehan seksual yang menimpa jurnalis  perempuan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi atensi aktivis gender di Mataram

Dok. Koalisi Anti Kekerasan
KOALISI: Aktivis Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berkumpul di kantor LBH APIK NTB, Selasa (8/12/2020).  

"Biar ada efek jera bagi pelaku atas perbuatannya," katanya. 

Baca juga: KRONOLOGI Wanita Jadi Korban Pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta, Pelaku Sempat Minta Uang

Kuasa hukum BKBH Fakultas Hukum Unram Yan Mangandar Putra mengatakan, pasal 281 KUHP tidak tepat digunakan. 

Pasal tersebut seharusnya hanya menjerat orang telanjang di muka umum, bukan orang yang mengalami pelecehan seksual dengan bersentuhan.

"Kasus ini harusnya menggunakan pasal 289," ujarnya.

Pasal 289 memuat ancaman hukuman maksimal 9 tahun. 

Pasal tersebut dinilai tepat digunakan untuk pelaku sebagai efek jera atas perbuatannya. 

Ketua LARD NTB Uda Kalla mendesak kepolisian agar menjerat pelaku dengan hukuman maksimal. 

Itu dinilai karena kasus kejahatan terhadap perempuan di NTB semakin marak. 

Jika pelaku diberikan hukuman maksimal, itu dapat menjadi pelajaran agar tidak mengulangi kasus serupa. 

"Jadi dalam kasus ini polisi harus sensitif gender," katanya.

Baca juga: Ngaku Ditahan 2 Jam di Ruangan, Seorang Wanita Diduga Alami Pelecehan oleh HRD saat Wawancara Kerja

Aktivis Perempuan AJI Mataram Fitri Rachmawati menekankan, kasus kekerasan yang dialami jurnalis perempuan D harus jadi perhatian semua pihak. 

"AJI meminta aparat kepolisian menangani dengan serius," tegasnya. 

Kepolisian harus punya sensitivitas gender dalam penanganan kasus tersebut. 

AJI juga berharap, penanganan korban harus dibuat nyaman. Termasuk dalam hal pemberitaan di media massa. 

"Media hendaknya menggunakan kata-kata yang bijak agar korban tidak tersudut," paparnya. 

Ketua AMSI NTB Fauzan Zakaria mengatakan, mereka siap membantu mengadvokasi kasus tersebut melalui berita. 

AMSI NTB yang memiliki puluhan media akan mengawal kasus tersebut hingga putusan pengadilan.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved