Polisi Tahan Pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya

Polisi resmi menahan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. 

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya. 

(Tribunnews.com/Shella/Vincentius Jyestha Candraditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tahan Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved