Polisi Tahan Pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya
Polisi resmi menahan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan dimulai dari pukul 11.30 WIB.
Argo menjelaskan setelah pemeriksaan, ada beberapa keterangan berita acara yang diperbaiki maupun ditambahi terkait kasus ini.
"Ada beberapa yang diperbaiki ataupun ditambahi oleh tersangka," kata Argo.
Menuju Mobil Tahanan, Rizieq Kenakan Rompi Tahanan
Seperti pemberitaan Tribunnews sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Rizieq terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).
Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange.
Tangannya juga terlihat borgol yang terbuat dari plastik warna putih.
Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq tampak tak berkata apapun.
Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jarinya ke atas.
Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu.
Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya.