Rekaman CCTV Masjid Permudah Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Kotak Amal di Kota Mataram

Polisi berhasil menangkap pria berinisial AA (31 tahun), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Dok. Polresta Mataram
PENCURI KOTAK AMAL: AA (pakai baju tahanan) digiring anggota Polresta Mataram, saat akan konferensi pers, Rabu (24/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berakhir sudah aksi pencuri kota amal masjid di wilayah Kota Mataram.

Polisi berhasil menangkap pria berinisial AA (31 tahun), warga Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.

Ia diduga merupakan pecuri kotak amal yang selama ini meresahkan warga.  

Aksinya viral di media sosial setelah warga menyebar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saat pelaku mengambil kotak amal di masjid Baiturrahim Royal Mataram, Jumat (20/11/2020).

Anggota Satreskrim Polresta Mataram pun dengan mudah memburu dan menciduk pelaku.  

”Pelaku ini spesialis pencurian kotak amal masjid,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, dalam siaran pers yang diterima, Kamis (26/11/2020).

Dari pengakuan AA setelah diinterogasi polisi, ia telah mencuri kotak amal di 8 masjid. ”Sekarang (kotak amal) sudah kami amankan,’’ katanya.  

Kadek menjelaskan, tertangkapnya pelaku tidak lepas dari peran warga.

Masjid terakhir tempatnya mencuri memiliki CCTV sebagai kamera pengintai.

Aksi AA pun terekam jelas saat mengambil kotal amal masjid Perumahan Royal Mataram, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca juga: Gubernur NTB Respons Cepat Curhat Pasien di Media Sosial, Bantu Warga Lumpuh di Lombok Timur

Baca juga: Gara-gara Saling Senggol, Pemuda di Lombok Tengah Dianiaya Pakai Parang

Baca juga: Jambret Meresahkan Asal Desa Beleka Ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah

Warga kemudian menyebarkan rekaman CCTV itu media sosial dan viral.

”Rekaman ini memudahkan petugas mengenali ciri-ciri pelaku dan ditangkap,” katanya.

Anggota Sat Reskrim Polresta Mataram kemudian menangkap pelaku, pukul 15.00 Wita, Selasa (24/11/2020).

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved