Lombok Timur Daerah Merah Peredaran Narkoba, BNN akan Bangun Pusat Rehabilitasi

Kabupaten Lombok Timur saat ini masuk zona merah peredaran narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Tribunlombok.com/Sirtupillaili
NARKOBA: Petugas BNN Provinsi NTB menguji barang jenis sabu yang dibawa kurir dari Pekanbaru, Riau ke Lombok, Senin (16/11/2020). 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kabupaten Lombok Timur saat ini masuk zona merah peredaran narkotika di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Kita tahu Lombok Timur adalah salah satu daerah merah peredaran gelap narkotika dan penyalahgunanya cukup banyak di sana," ungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, dalam keterangan persnya, Senin (16/11/2020).

Dari pengungkapan kasus-kasus narkoba di NTB, banyak pengguna maupun pengedar berasal dari Lombok Timur.

"Pengedar yang tertangkap ini berasal dari daerah-daerah di Lombok Timur seperti Kecamatan Pringgasela, Aikmel, ada juga dari Pancor, juga daerah Masbagik," katanya.

Baca juga: Kurir Diiming-imingi Upah Rp 100 Juta dan 1 Ons Sabu, BNN NTB Buru Gembong Pengedar Sabu di Lombok

Temuan-temuan tersebut menunjukkan, peredaran narkoba di wilayah tersebut semakin mencemaskan.

"Ini menjadi atensi kita semua, karena di Lombok Timur sampai saat ini belum ada BNN," ujar Gde Sugianyar.

BNN Lombok Timur Dibentuk?

Dengan kondisi itu, Lombok Timur perlu mendapat perhatian khusus.

BNN Provinsi NTB sendiri telah mengusulkan pembentukan BNN Kabupaten Lombok Timur.

Lombok Timur saat ini hanya memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang berada di bawah pemerintahan Kabupaten Lombok Timur.

"Diharapkan, ini kita naikkan statusnya menjadi BNNK, kita sudah bersurat ke pusat untuk menjadi atensi, termasuk juga pembangunan tempat rehabilitasi," katanya.

Untuk pembangunan pusat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba, Pemprov NTB telah menghibahkan aset seluas 5 hektare kepada BNN Provinsi NTB.

Aset itu merupakan bekas rumah sakit yang berada di daerah Labuan Haji, Lombok Timur.

Hibah itu menjadi dasar BNN membiayai pembangunan pusat rehabilitasi.

Baca juga: Sembunyikan Sabu 1 Kilogram di Koper Pakaian, Mantan TKI Diciduk Petugas BNN NTB di Bandara

Keberadaan pusat rehabilitasi diharapkan mampu menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di NTB.

Berdasarkan data tahun 2017, ada 63 ribu orang penyalahgunaan narkotika di Provinsi NTB.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved