Opini
Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak
Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat
Perbedaan pandangan tentang penggunaan BTT adalah hal yang wajar sebagai wujud kepedulian publik terhadap tata kelola keuangan daerah. Namun penting dicatat bahwa setiap penggunaan BTT memiliki dasar hukum yang kuat :
- PP 12/2019 Pasal 69,
- Permendagri 77/2020 Lampiran Bab II Huruf D angka 4 huruf m,
- Pergub NTB No. 24 Tahun 2024 Pasal 5–41,
- serta arahan efisiensi melalui SE Mendagri 900/833/SJ Tahun 2025.
Dengan kerangka hukum ini, pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang sah untuk merespons keadaan mendesak demi melindungi masyarakat dan menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Sementara itu, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang diatur Pasal 34–41 Pergub 24/2024 memastikan bahwa kecepatan tidak mengorbankan akuntabilitas.
Semoga uraian ini memberi kejelasan dan pemahaman yang utuh, sehingga penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat dilihat dalam kerangka hukum dan tata kelola keuangan daerah yang berlaku cepat untuk merespons keadaan luar biasa, namun tetap berlandaskan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.