Opini

Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak

Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat

TRIBUNLOMBOK.COM/FIKRI
Staf Ahli Gubernur NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH. Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat menyelamatkan pelayanan publik dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. 

- Pasal 12 ~> penjadwalan ulang kegiatan bila BTT tidak cukup.

- Pasal 25–33 ~> mekanisme pengajuan, kajian TAPD, dan persetujuan Gubernur.

- Pasal 34–41 ~> pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan BTT.

Dengan payung hukum ini, setiap langkah penggunaan BTT memiliki rambu yang jelas: cepat dalam eksekusi, namun tetap tertib administrasi dan akuntabel secara hukum.

4.  Kaitan dengan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025

Pada Februari 2025, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan SE Mendagri Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
SE ini menekankan efisiensi belanja dan realokasi untuk mendukung sektor yang memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Tujuh langkah efisiensi menurut SE ini :

1. Membatasi kegiatan seremonial/studi banding/FGD.

2. Mengurangi perjalanan dinas hingga 50 persen.

3. Membatasi honorarium dan tim kerja.

4. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

5. Memfokuskan belanja pada kinerja pelayanan publik.

6. Lebih selektif dalam pemberian hibah.

7. Menyesuaikan belanja yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Hasil penghematan diarahkan pada tujuh tema prioritas : pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta program pro-kesejahteraan dan lapangan kerja.

Dalam konteks keperluan mendesak, SE ini menegaskan bahwa penggunaan BTT harus tetap mempertimbangkan efisiensi dan diarahkan pada tema prioritas yang memberi dampak nyata bagi masyarakat. Bila BTT tidak mencukupi, daerah dapat memperkuatnya dengan penghematan dari pos-pos yang kurang produktif dan melakukan pergeseran anggaran sesuai prosedur Pasal 25–31 Pergub 24/2024.

5.  Menjawab Polemik dengan Tenang dan Jernih

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved