Opini

Mencermati dan Memahami Penggunaan BTT dalam Kondisi Mendesak

Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat

TRIBUNLOMBOK.COM/FIKRI
Staf Ahli Gubernur NTB Dr. H. Ahsanul Khalik, S.Sos., MH. Belanja Tidak Terduga (BTT) hadir sebagai instrumen kebijakan keuangan daerah yang memberi ruang bagi pemerintah untuk bergerak cepat menyelamatkan pelayanan publik dan menjaga keberlangsungan hidup masyarakat. 

- Pemenuhan standar pelayanan minimal di sektor pendidikan dan kesehatan.

- Pengendalian inflasi atau stabilisasi harga kebutuhan pokok saat terjadi lonjakan.

- Pelaksanaan amanat kebijakan baru yang muncul setelah APBD disahkan.

Mekanisme penggunaan BTT untuk kebutuhan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran (Pasal 25 ayat (2)–(4) Pergub 24/2024) setelah ada kajian TAPD dan persetujuan resmi Gubernur.

2.  Tata Kelola yang Terukur dan Transparan

Pergub 24/2024 Pasal 25–29 merinci prosedur agar penggunaan BTT tetap tertib dan akuntabel :

1. Permohonan resmi dari perangkat daerah kepada Gubernur melalui TAPD dengan kajian mendalam tentang sifat mendesak kebutuhan tersebut (Pasal 25 ayat (1)).

2. Penelaahan TAPD dan rapat pembahasan yang dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi (Pasal 27–28).

3. Keputusan Gubernur berupa persetujuan atau penolakan (Pasal 29). Jika disetujui, dilakukan perubahan RKA-SKPD dan penyesuaian Penjabaran APBD (Pasal 31–33).

4. Bila BTT tidak mencukupi, Pasal 12 Pergub 24/2024 memperbolehkan penjadwalan ulang program/kegiatan lain atau pemanfaatan kas daerah yang tersedia.

PP 12/2019 Pasal 3 ayat (1) juga menegaskan asas pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Dan Permendagri 77/2020 Bab II Pasal 4 ayat (1) memberikan pedoman teknis agar mekanisme perubahan anggaran dan penggunaan BTT tetap sesuai prinsip akuntabilitas.

3.  Landasan Regulasi yang Mengokohkan

PP 12/2019 :
- Pasal 69 ayat (2) ~>BTT digunakan untuk keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak.

- Pasal 3 ayat (1)~> pengelolaan keuangan daerah harus tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Permendagri 77/2020 :
- Lampiran Bab II Huruf D angka 4 huruf m ~> BTT dipakai untuk keadaan darurat/mendesak yang tidak dapat diprediksi.

- Pasal 5–8 ~> pedoman teknis perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan perubahan anggaran termasuk BTT.

Pergub NTB No. 24/2024 :
- Pasal 5–8 ~> definisi dan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved