Minggu, 12 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Membaca Ulang Relevansi PBB: Menggugat Urgensi Hak Veto dan Hegemoni Para Pemegangnya

Kegagalan PBB dalam menangani konflik Iran vs AS-Israel menunjukkan bahwa hukum internasional telah kehilangan taringnya.

Editor: Idham Khalid
Istimewa
Lalu Faqih Saiful Hadie. Ia merupakan Pemerhati Geopolitik Independen, Alumni Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram. 

Oleh: Lalu Faqih Saiful Hadie

* Penulis merupakan Pemerhati Geopolitik Independen, Alumni Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.

TRIBUNLOMBOK,COM, MATARAM - ​Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah organisasi dunia yang lahir dari puing-puing reruntuhan Perang Dunia II, dengan janji luhur untuk menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang. Namun, dalam perjalanannya, organisasi ini kerap terlihat seperti macan kertas yang gagah dalam retorika tetapi mandul dalam aksi nyata. Ketidakmampuan PBB untuk menghentikan agresi militer dan genosida bukan sekadar masalah logistik, melainkan cacat struktural yang mendalam. Sejarah mencatat bahwa ketika kepentingan negara-negara besar terusik, hukum internasional sering kali dikesampingkan demi kalkulasi politik yang pragmatis.

​Kegagalan sistemik PBB terpahat jelas dalam lembaran hitam sejarah modern, seperti pada Tragedi Srebrenica (1995) dan Genosida Rwanda (1994). Di Rwanda, PBB gagal mencegah pembantaian hampir 800.000 jiwa dalam 100 hari karena keraguan Dewan Keamanan untuk menambah personel pasukan perdamaian (UNAMIR). Begitu pula di Srebrenica, di mana zona aman yang dideklarasikan PBB justru menjadi lokasi pembantaian 8.000 pria Muslim Bosnia di bawah pengawasan pasukan PBB yang tidak berdaya.

Baca pula berjilid-jilid kisah genosida rakyat sipil Palestina yang dilakukan oleh Israel. Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel tercatat telah menggunakan hak vetonya sedikitnya 49 kali hingga akhir 2025 untuk menjegal draf resolusi yang bersifat kritis terhadap Israel, termasuk desakan gencatan senjata permanen dan pengakuan keanggotaan penuh Palestina di PBB. Veto ini telah dimanfaatkan sebagai perisai diplomatik yang memberikan "impunitas mutlak" bagi Israel untuk terus melanggar hukum humaniter internasional tanpa takut akan sanksi ekonomi maupun militer. Fakta - fakta ini menunjukkan bahwa PBB hanyalah penonton pasif dari sebuah tragedi.

​Memasuki tahun 2026, kemandulan PBB kembali terbukti dalam eskalasi konflik antara poros Amerika Serikat-Israel melawan Iran. Meskipun berbagai pakar PBB telah menyatakan bahwa serangan-serangan tertentu melanggar hukum internasional, organisasi ini tetap terjebak dalam kebuntuan diplomasi. PBB hanya mampu mengeluarkan imbauan untuk "melindungi warga sipil" tanpa daya tekan untuk memaksakan gencatan senjata. Hal ini terjadi karena struktur kekuasaan di dalam Dewan Keamanan (DK PBB) memastikan bahwa setiap tindakan tegas terhadap sekutu utama salah satu pemegang veto akan langsung dimentahkan sebelum sempat dieksekusi.

​Akar dari segala kemandulan ini tidak lain adalah keberadaan hak veto yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan. Hak istimewa ini adalah residu feodalisme geopolitik yang tidak lagi relevan dengan semangat demokrasi global abad ke-21. Veto memungkinkan satu negara untuk membatalkan suara mayoritas dunia, menjadikan DK PBB bukan sebagai penjaga perdamaian, melainkan perisai bagi kepentingan nasional negara-negara superpower. Secara teknis, veto telah mengubah hukum internasional menjadi instrumen yang hanya berlaku bagi negara kecil, sementara negara besar tetap imun dari sanksi.

​Kritik tajam patut diarahkan pada bagaimana hak veto sering disalahgunakan sebagai alat abuse of power. Contoh, sebahaimana disebutkan di atas, Amerika Serikat tercatat telah menggunakan hak vetonya puluhan kali  untuk melindungi Israel dari resolusi-resolusi yang mengkritik kebijakan pendudukan di Palestina. Di sisi lain, Rusia menggunakan veto untuk memblokir sanksi terkait konflik di Suriah maupun Ukraina. Praktik ini menciptakan standar ganda yang menghancurkan legitimasi moral PBB di mata masyarakat internasional, khususnya negara-negara di Global South yang merasa aspirasinya selalu diabaikan.

Baca juga: PBB Resmi Menyatakan Israel Melakukan Genosida Warga Palestina di Gaza, Apa Sikap Indonesia?

​Keberadaan hak veto juga menciptakan situasi "deadlock" yang membahayakan keamanan global secara keseluruhan. Ketika terjadi krisis kemanusiaan yang mendesak, proses pengambilan keputusan di PBB sering kali tersandera oleh persaingan ideologis antara Blok Barat dan Timur. Akibatnya, badan dunia ini kehilangan kecepatan respons yang sangat krusial dalam hitungan jam untuk menyelamatkan nyawa manusia. PBB saat ini lebih mirip sebuah forum debat yang mahal daripada sebuah institusi penegak keadilan yang efektif.

​Lebih jauh lagi, kegagalan PBB dalam menangani konflik Iran vs AS-Israel menunjukkan bahwa hukum internasional telah kehilangan taringnya. Serangan-serangan ilegal yang dikategorikan sebagai agresi tetap berlangsung tanpa adanya konsekuensi hukum yang nyata di tingkat Dewan Keamanan. Ketidakmampuan PBB untuk memaksa negara anggotanya mematuhi piagamnya sendiri menandakan bahwa organisasi ini sedang menuju arah yang sama dengan pendahulunya, Liga Bangsa-Bangsa, yang runtuh karena ketidakberdayaan menghadapi ekspansi negara-negara militeristik.

​Tanpa reformasi total pada struktur Dewan Keamanan, PBB akan terus menjadi organisasi yang bias dan diskriminatif. Penghapusan atau setidaknya pembatasan penggunaan hak veto dalam kasus kejahatan kemanusiaan luar biasa adalah harga mati bagi keberlangsungan organisasi ini. Selama hak veto tetap berdiri kokoh tanpa pengawasan, keadilan internasional akan selalu menjadi komoditas politik yang bisa diperjualbelikan oleh pemegang kekuasaan.

Suara dari 193 negara anggota di Majelis Umum tidak boleh kalah oleh egoisme lima negara saja.

​Sejatinya, dunia tidak membutuhkan PBB yang hanya pintar menyusun laporan pelanggaran hak asasi manusia setelah korban berjatuhan. Dunia membutuhkan PBB yang mampu mencegah peluru pertama ditembakkan dan mampu menyeret pelanggar hukum ke meja hijau tanpa peduli seberapa kuat negara tersebut. Jika PBB tetap mempertahankan status quo yang usang ini, maka fungsionalitasnya sebagai penjaga perdamaian dunia hanyalah sebuah utopia yang dibungkus dengan birokrasi yang gemuk dan mahal.

​Sebagai penutup, saya ingin mengatakan bahwa mandulnya PBB adalah cerminan dari kegagalan nurani kolektif para pemimpin dunia yang lebih memuja kedaulatan absolut daripada kemanusiaan universal. Krisis kepercayaan terhadap PBB akan terus memuncak selama organisasi ini tetap menjadi sandera dari kepentingan Permanent Five (P5) sebagai pemegang hak veto. Jika tidak ada langkah revolusioner untuk mengubah wajah Dewan Keamanan, maka PBB hanya akan diingat sebagai monumen kegagalan diplomatik terbesar dalam sejarah manusia, yang membiarkan perdamaian dunia hancur di tangan para pemegang hak veto.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved