Senin, 1 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Opini

Paceklik Nelayan di Tengah Cuaca Ekstrem

Cuaca ekstrem membuat nelayan kecil di NTB kehilangan penghasilan, sementara perlindungan yang dijanjikan dinilai belum maksimal.

Tayang:
Editor: Idham Khalid
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NELAYAN: Salah seorang nelayan di Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur hendak menyandarkan perahunya usai pulang melaut, Minggu (9/1/2022). 

Oleh:Dedy Sopian

* Penulis merupakan aktivis Nelayan dan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Setiap musim angin kencang dan gelombang tinggi datang, nelayan kecil di pesisir Nusa Tenggara Barat kembali menghadapi kenyataan yang sama: perahu ditambatkan, jaring dilipat, dan penghasilan berhenti. Dari pesisir Lombok hingga Sumbawa, cuaca ekstrem bukan sekadar fenomena alam, tetapi peristiwa sosial-ekonomi yang mengguncang rumah tangga nelayan.

Berdasarkan berbagai publikasi sektor kelautan daerah, jumlah nelayan di NTB diperkirakan berada pada kisaran 35.000–40.000 orang, dan lebih dari 85 persen di antaranya merupakan nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT atau bahkan perahu tanpa motor. Artinya, mayoritas nelayan NTB adalah kelompok rentan yang sangat bergantung pada hasil tangkapan harian.

Saat musim ekstrem dating, terutama angin barat dan gelombang tinggi di selatan Lombok serta perairan Sumbawa, rata-rata nelayan kecil bisa tidak melaut selama 2 hingga 4 minggu, bahkan dalam beberapa tahun tertentu bisa mencapai lebih dari satu bulan. Selama periode itu, pemasukan praktis terhenti, sementara kebutuhan hidup terus berjalan.

Fenomena global seperti El Nino dan La Nina memang memengaruhi pola angin dan gelombang. Namun dampaknya terhadap kesejahteraan nelayan adalah tanggung jawab kebijakan. Di sinilah ukuran keberpihakan diuji.

Regulasi Kuat, Implementasi Perlu Diperkuat

Secara hukum, perlindungan nelayan telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Regulasi ini menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan risiko, asuransi, pemberdayaan usaha, serta jaminan keselamatan bagi nelayan kecil.

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi NTB juga memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Secara normatif, perangkat regulasi ini sudah cukup kuat.

Namun tantangan terbesar terletak pada implementasi dan konsistensi. Di lapangan masih ditemukan persoalan seperti:

  • Data nelayan yang belum sepenuhnya terintegrasi dan mutakhir.
  • Kepesertaan asuransi yang belum merata dan tidak selalu berkelanjutan.
  • Minimnya sosialisasi hak dan mekanisme klaim perlindungan.
  • Belum adanya skema respons cepat berbasis anggaran daerah saat paceklik berkepanjangan.

Program jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejatinya dapat menjadi instrumen perlindungan yang efektif. Namun bagi nelayan kecil dengan penghasilan tidak tetap, keberlanjutan iuran sering menjadi hambatan. Tanpa dukungan subsidi daerah yang jelas dan konsisten, perlindungan sosial berisiko menjadi administratif semata.

Imbauan Keselamatan Harus Diiringi Jaring Pengaman

Setiap kali gelombang tinggi, pemerintah mengeluarkan imbauan agar nelayan tidak melaut. Langkah ini tepat dari sisi keselamatan jiwa. Namun kebijakan keselamatan tidak boleh berdiri sendiri tanpa penyangga ekonomi.

Jika lebih dari 85 % nelayan NTB adalah nelayan kecil, dan rata-rata mereka bisa kehilangan penghasilan selama 2-4 minggu saat musim ekstrem, maka dampaknya bukan lagi persoalan individu, melainkan persoalan struktural.

Perlu dipertimbangkan secara serius:

  • Skema bantuan sementara saat cuaca ekstrem berkepanjangan.
  • Subsidi iuran jaminan sosial bagi nelayan kecil aktif.
  • Dana cadangan paceklik berbasis perda.
  • Program alternatif ekonomi pesisir di luar musim tangkap.

Tanpa kebijakan konkret, risiko alam sepenuhnya dipikul keluarga nelayan. Dalam jangka panjang, hal ini memperkuat siklus hutang, ketergantungan pada tengkulak, dan kemiskinan pesisir.

Momentum Evaluasi Kebijakan

Paceklik nelayan akibat cuaca ekstrem seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan daerah secara menyeluruh. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah perlindungan nelayan di NTB sudah benar-benar berjalan sebagaimana amanat undang-undang dan perda?

Jika perlindungan hanya berhenti pada dokumen regulasi dan laporan administratif, maka yang kita biarkan bukan sekadar kerentanan ekonomi, tetapi ketidakadilan struktural bagi kelompok yang menopang ketahanan pangan laut daerah.

Baca juga: Jalan Baru Para Pemburu Hiu: Kisah Nelayan Tanjung Luar Jadi Pramuwisata

Cuaca ekstrem mungkin tidak bisa dicegah, tetapi dampaknya bisa dikelola melalui kebijakan yang berpihak dan konsisten. Dengan jumlah nelayan yang besar dan dominasi nelayan kecil yang sangat tinggi, NTB membutuhkan sistem perlindungan yang lebih responsif, terukur, dan berkelanjutan.

Paceklik nelayan bukan sekadar urusan musim, melainkan ujian keberpihakan kebijakan publik. Jika perlindungan dijalankan secara nyata, maka setiap gelombang tinggi tidak lagi berarti ancaman permanen bagi dapur keluarga nelayan.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved