Opini
Dilema Nelayan Lombok Timur, Terjepit Birokrasi Pas Kecil dan Harga BBM Mahal
Nelayan kecil di Keruak dan Jerowaru kini terjepit di antara dua pilihan pahit: mematuhi birokrasi yang rumit atau kehilangan mata pencaharian.
Oleh: Dedy Sopian
*Penulis adalah aktivis nelayan dan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Lombok Timur.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Nelayan kecil tradisional di Lombok Timur tengah menghadapi tekanan nyata: belum tuntasnya pembuatan Pas Kecil bagi kapal nelayan kecil, sehingga akses mereka terhadap BBM bersubsidi semakin sulit. Padahal, bahan bakar ini adalah kebutuhan pokok agar kapal bisa melaut, sekaligus menjadi ukuran keberpihakan negara terhadap kelompok paling rentan di sektor perikanan.
Pas Kecil adalah dokumen resmi yang menegaskan legalitas kapal nelayan kecil di bawah 7 GT. Dokumen ini seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan pendataan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang menekankan perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil. Namun kenyataannya di lapangan, dokumen ini justru menjadi hambatan administratif karena prosedur yang rumit, biaya tidak langsung, dan layanan yang jauh dari kampung nelayan.
Selain itu, pengaturan dasar pendaftaran kapal dan legalitas kapal nelayan masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang masih berlaku dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. UU terbaru ini menyempurnakan berbagai ketentuan terkait pendaftaran kapal, keselamatan pelayaran, serta pelayanan publik yang relevan bagi nelayan kecil, termasuk ketentuan mengenai Pas Kecil sebagai dokumen legal kapal kecil.
Fakta di Lapangan
Di Kecamatan Keruak, banyak nelayan kecil masih menggunakan perahu kayu bermesin kecil. Sebagian besar kapal belum memiliki Pas Kecil. Akibatnya, saat membeli BBM bersubsidi di SPBN resmi, nelayan sering ditolak, padahal UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam mewajibkan pemerintah memberikan kemudahan akses sarana produksi bagi nelayan kecil. Para nelayan terpaksa membeli BBM di Pengecer dengan harga lebih tinggi atau mengurangi hari melaut, yang langsung menekan pendapatan dan kesejahteraan keluarga mereka.
Di Kecamatan Jerowaru, situasinya serupa. Nelayan dengan kapal di bawah 5 GT menghadapi kesulitan besar dalam mengurus Pas Kecil. Jarak pelayanan, prosedur rumit, dan informasi terbatas membuat mereka tetap harus mengandalkan BBM non-subsidi atau Pengecer. Hal ini memperlemah posisi ekonomi nelayan kecil, padahal Permenhub No. 39 Tahun 2017 mengatur ketentuan Pas Kecil bagi kapal kecil, dan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur ketentuan teknis terkait BBM bersubsidi kapal perikanan, yang mensyaratkan dokumen legal sebagai dasar pemberian subsidi.
Baca juga: Menyempitnya Ruang Tangkap Nelayan Teluk Jukung di Tengah Kepungan Investasi
Kasus di Keruak dan Jerowaru menunjukkan bahwa kebijakan terkait Pas Kecil dan distribusi BBM bersubsidi belum sepenuhnya berpihak pada nelayan kecil, yang seharusnya menjadi kelompok paling dilindungi. Bukannya membantu, birokrasi justru menambah beban. Ketidaklengkapan dokumen membuat nelayan kecil sulit mengakses hak mereka atas BBM bersubsidi, padahal regulasi terbaru baik UU Pelayaran maupun Peraturan BPH Migas seharusnya melindungi mereka.
Negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi nelayan kecil melalui mekanisme legalisasi kapal, agar mereka mendapatkan hak atas sarana produksi yang adil. Namun kenyataannya, nelayan kecil Lombok Timur dihadapkan pada dilema: memenuhi persyaratan administratif yang rumit atau mempertaruhkan mata pencaharian mereka.
Rekomendasi
Langkah konkret yang diperlukan antara lain:
1. Percepatan pembuatan Pas Kecil secara kolektif, khususnya di kampung-kampung nelayan.
2. Pelayanan jemput bola untuk mempermudah nelayan yang jauh dari pusat administrasi.
3. Penyederhanaan prosedur dan biaya untuk mengurangi beban nelayan kecil.
4. Kebijakan transisi akses BBM bersubsidi bagi nelayan yang sedang dalam proses pengurusan dokumen.
Nelayan kecil Lombok Timur tidak menuntut keistimewaan. Mereka hanya ingin hak untuk melaut dan bertahan hidup tanpa dipersulit oleh birokrasi, yang belum sepenuhnya berpihak pada realitas pesisir. Negara wajib hadir untuk memberikan kemudahan, bukan menambah beban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Nelayan-Tanjung-Luar-1.jpg)