Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

6 Tersangka Kasus Perusakan Gedung Mapolda NTB Diserahkan ke Jaksa

Keenam tersangka ini ialah L, MI, M dan AN merupakan mahasiswa, sementara FA dan LA merupakan warga sipil yang saat itu ikut dalam aksi tersebut. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PELIMPAHAN TERSANGKA - Enam tersangka kasus dugaan perusakan Gedung Mapolda NTB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis, (30/10/2025).  

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah diinfokan terkait terkait berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Informasi adanya pelimpahan tersangka hari ini juga diinfokan pagi tadi oleh penyidik. 

“Selama ini tahap dua itu minimal diinfokan sehari sebelumnya,” tuturnya. 

Pada saat penahanan di Mapolda NTB, pihaknya juga telah mengajukan tiga kali permohonan penangguhan penahanan. Namun, penyidik tidak memberikan jawaban terkait pengajuan itu. 

“Terpaksa kami akan mengajukan penangguhan penahanan kembali, karena dari enam tersangka ada yang masih berkuliah dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved