Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram

6 Tersangka Kasus Perusakan Gedung Mapolda NTB Diserahkan ke Jaksa

Keenam tersangka ini ialah L, MI, M dan AN merupakan mahasiswa, sementara FA dan LA merupakan warga sipil yang saat itu ikut dalam aksi tersebut. 

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PELIMPAHAN TERSANGKA - Enam tersangka kasus dugaan perusakan Gedung Mapolda NTB saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis, (30/10/2025).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan enam tersangka dan barang bukti, kasus dugaan perusakan gedung Mapolda NTB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis(30/10/2025). 

Kasus perusakan itu terjadi saat aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025) lalu, bertepatan pada kasus pembakaran kantor DPRD NTB.

Keenam tersangka ini ialah L, MI, M dan AN merupakan mahasiswa, sementara FA dan LA merupakan warga sipil yang saat itu ikut dalam aksi tersebut. 

Dir Reskrimun Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan, terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus perusakan gedung Mapolda NTB itu. 

Ia mengatakan, dalam perkara ini, selain enam tersangka tersebut, ada dua pelajar SMP yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk tersangka yang masih usia anak, perkaranya sudah kami selesaikan lewat diversi atau mediasi," kata Syarif. 

Baca juga: Aliansi Mahasiswa UGR Demo Tolak Sekolah Garuda di Kawasan Konservasi Lemor

Ada perubahan pasal yang disangkakan polisi kepada enam tersangka itu. Pihak kepolisian mulanya menerapkan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406 KUHP. Namun, saat pelimpahan, keenam tersangka hanya  disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. 

Di tahap penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, berupa barang-barang yang diduga digunakan dalam perusakan. Juga barang-barang yang mengalami kerusakan. 

Adapun barang-barang yang mengalami kerusakan antara lain, gerbang, tempat parkir, pintu masuk lobi Polda NTB, hingga papan lampu nama di depan gedung.

Akibat peristiwa tersebut, Mapolda NTB mengalami kerugian Rp280 juta. 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al-Rasyid mengatakan telah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian. 

“Keenam tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Kuripan, Lombok Barat,” kata Harun. 

Terpisah, kuasa hukum keenam tersangka, Yan Mangandar Putra mengaku sangat menyayangkan perkara ini bisa sampai ke tahap pelimpahan tahap dua. 

“Kami sangat kecewa karena selama ini kami sangat kesulitan mengakses informasi pengusutan perkara dari pihak kepolisian,” kata Yan. 

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah diinfokan terkait terkait berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Informasi adanya pelimpahan tersangka hari ini juga diinfokan pagi tadi oleh penyidik. 

“Selama ini tahap dua itu minimal diinfokan sehari sebelumnya,” tuturnya. 

Pada saat penahanan di Mapolda NTB, pihaknya juga telah mengajukan tiga kali permohonan penangguhan penahanan. Namun, penyidik tidak memberikan jawaban terkait pengajuan itu. 

“Terpaksa kami akan mengajukan penangguhan penahanan kembali, karena dari enam tersangka ada yang masih berkuliah dan bekerja sebagai tulang punggung keluarga,” pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved