Kasus Korupsi Lahan LCC
Hakim Sebut Isaac Tanihaha Harus Ikut Bertanggung Jawab dalam Perkara Korupsi LCC
Berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp22,7 miliar.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, sudah menjatuhi hukuman terhadap dua terdakwa dalam perkara korupsi kerjasama operasional (KSO) Lombok City Center (LCC).
Keduanya ialah mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan hukuman badan.
Kemudian mantan Direktur PT Blis Pembangunan Sejahtera (BPS), Isabel Tanihaha dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider lima bulan hukuman badan.
Selain itu, Isabel juga dibebankan uang pengganti Rp418,3 juta, sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Sementara untuk terdakwa, Lalu Azril Sopandi baru akan dibacakan putusannya pada, Selasa (14/10/2025).
Selain ketiga terdakwa di atas, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa satu orang lainnya yakni, Ishak Tanihaha harus ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.
"Bahwa selain ketiga nama tersebut, ada seseorang yang patut diminta pertanggung jawaban hukumnya sebagai pelaku yaitu saudara Isaac Tanihaha yakni adik dari terdakwa Isabel yang saat ini sudah berpindah kewarganegaraan sebagai warga negara Amerika Serikat," kata anggota majelis hakim, Mahyudin Igo, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Tersangka Penggelapan Mobil Operasional Bawaslu NTB Ditahan Polresta Mataram
Dalam pertimbangannya juga majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum terkait dengan kerugian negara, dalam perkara korupsi ini.
Menurut penuntut umum berdasarkan hasil audit lembaga akutan publik yang dilibatkan penuntut umum, kerugian negara dari perkara korupsi ini senilai Rp39,3 miliar.
Dengan rincian Rp38 miliar berasal dari hasil perhitungan nilai aset tanah untuk penyertaan modal PT Tripat. Kemudian Rp1,3 miliar dari bagi hasil yang seharusnya diserahkan PT Blis kepada PT Tripat.
"Kami tidak sependapat dengan penuntut umum terkait hasil kerugian negara," kata Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Mahyudin Igo, Senin (13/10/2025).
Hasil perhitungan mandiri majelis hakim berdasarkan fakta persidangan disebutkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp22,7 miliar.
Rinciannya Rp22,3 miliar bersumber dari nilai aset tanah seluas 8,4 hektar yang diserahkan PT Tripat, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Barat kepada PT Blis Pembangunan Sejahtera.
"Tanah seluas 8,4 hektar sudah disita penuntut umum, karena merupakan aset BUMD maka harus dikembalikan ke PT Patuh Patut Padju (Tripat) sehingga aset sudah dipulihkan, sehingga kerugian sebesar Rp22,3 miliar harus dianggap sudah dipulihkan," kata Mahyudin.
Kemudian Rp418,3 juta yang berasal dari bagi hasil yang seharusnya diserahkan PT Blis Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat, namun nyatanya sejak perjanjian tersebut dilakukan perusahaan itu tidak pernah menyerahkan kewajibannya itu.
"Kerugian tersebut diatas adalah kewajiban PT Blis Pembangunan Sejahtera yang harus dibayarkan ke PT Patuh Patut Padju, dan saksi Isabel Tanihaha atau terdakwa dalam berkas terpisah sudah dibebankan uang pengganti maka kepada terdakwa (Zaini Arony) tidak perlu dibebankan uang pengganti," kata Mahyudin.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.