Berita Lombok Barat
Polres Lombok Barat Beri Pendampingan Psikologis kepada Anak Korban Persetubuhan di Kuripan
Sang bibi kemudian melakukan tes kehamilan mandiri menggunakan test pack dan hasilnya positif.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.OM, LOMBOK BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kuripan.
Terduga pelaku berinisial R (43), warga Kecamatan Kuripan, kini telah diperiksa dalam proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya kehamilan pada anak mereka yang masih berusia 13 tahun, seorang pelajar setingkat SMP.
Laporan pengaduan resmi masuk ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat pada 17 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, menjelaskan kasus ini bermula dari kecurigaan bibi korban yang melihat perubahan fisik keponakannya.
“Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan bibi korban pada Sabtu (16/8/2025), yang melihat adanya perubahan pada bentuk tubuh korban dan menduga korban sedang hamil,” kata AKP Lalu Eka, Senin (13/10/2025).
Sang bibi kemudian melakukan tes kehamilan mandiri menggunakan test pack dan hasilnya positif. Korban selanjutnya dibawa ke sebuah klinik, dan pemeriksaan medis menyatakan korban benar hamil dengan usia kandungan diperkirakan 4–5 bulan.
Mengetahui hal itu, ayah korban berupaya meminta penjelasan dari putrinya namun tidak mendapat jawaban. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi keesokan harinya.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Santriwati
Karena mengalami trauma, korban sempat sulit memberikan keterangan kepada penyidik. Polres Lombok Barat bekerjasama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan kondisi psikologis korban.
“Melihat kondisi korban yang diduga mengalami trauma, kami berkoordinasi untuk memberikan perlindungan dan pemulihan,” ujar AKP Lalu Eka.
Sejak 22 Agustus 2025, korban dititipkan di lembaga perlindungan dan rehabilitasi anak untuk mendapat pendampingan psikologis intensif.
Pendampingan ini akhirnya membuahkan hasil. Pada 25 September 2025, korban mulai mampu menceritakan kronologi dan menyebut identitas pelaku.
“Kami telah melakukan serangkaian tindakan awal untuk memperkuat bukti dan menangani kasus ini,” tegas AKP Lalu Eka.
Polres Lombok Barat menyatakan kasus ini akan diproses secara transparan sesuai hukum.
“Prioritas kami adalah melindungi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” kata AKP Lalu Eka.
R (43) terancam dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi meminta masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam perlindungan anak.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.