Kematian Brigadir Nurhadi

Berkas Perkara Tersangka Misri di Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir Nurhadi Masih Kurang

Berkas perkara Misri masih dianggap banyak kekurangan oleh jaksa, sehingga belum bisa dilimpahkan.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PEMERIKSAAN TAMBAHAN - Tersangka Misri saat menjalani BAP tambahan di ruang penyidik Direskrimum Polda NTB, Selasa (29/7/2025). Ia menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menyebut berkas perkara Misri, tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhamad Nurhadi masih banyak kekurangan. 

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana menyampaikan, karena adanya kekurangan inilah yang menjadi alasan juga Misri belum diserahkan kepada jaksa. 

"Kalau petunjuk ada yang belum bisa dipenuhi, karena nanti jaksa yang akan membuktikan fakta-fakta yang ada," kata Made, Jumat (3/10/2025). 

Misri saat ini masih berstatus sebagai tersangka, meskipun penahanan terhadap dirinya sudah ditangguhkan sejak beberapa waktu lalu. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, sampai saat ini penyidik belum menemukan perannya dari Misri.

Namun Catur mengatakan, sejak awal Misri ikut merekayasa peristiwa pembunuhan anggota polisi asal Kecamatan Narmada itu. 

"Kita belum menemukan perannya, tetapi yang bersangkutan ikut merekayasa (peristiwa), yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangan berubah-ubah, sehingga kejadian sebenarnya tidak ditemukan," kata Catur, Jumat (3/10/2025). 

Baca juga: Polisi Belum Temukan Peran Misri dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Catur mengatakan, untuk berkas tersangka Misri masih berproses sehingga untuk tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke jaksa, seperti dua tersangka lainnya yakni Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Candra. 

"Misri masih berproses, ingat Misri masih tersangka, kita masih melengkapi petunjuk jaksa," kata Catur. 

Misri dikenakan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved