Penemuan Mayat Mahsiswi Unram
Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Tersangka Laporkan Dugaan Penganiayaan Pihak Ketiga
Tim kuasa hukum dari Internasional Law Farm kini secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Radiet.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Radiet tidak lain merupakan kekasih korban yang juga berada di tempat kejadian perkara (TKP), namun ia ditemukan dalam kondisi luka parah dan sempat tidak sadarkan diri.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menyampaikan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli selama proses penyidikan.
"Kami sudah memeriksa 36 orang saksi dan sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan melibatkan satwa K-9 atau anjing pelacak," kata Agus, Sabtu (20/9/2025).
Sebelumnya juga polisi menggandeng tim dari laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri, untuk melakukan tes DNA terhadap sejumlah barang milik tersangka dan korban serta sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.
Penyidikan juga meminta keterangan ahli di antaranya, ahli forensik, ahli pidana, ahli kriminolog, tes poligraf terhadap tersangka dan tes psikologi yang dilakukan oleh ahli dari Universitas Mataram.
Agus juga mengungkapkan saat ini tersangka sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Lombok Utara.
"Tersangka sudah kami tangkap di kos-kosannya dan sudah kami lakukan penahanan," kata Agus.
Tersangka dikenakan pasal 338 dan atau pasal 351 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, dengan ancaman pidana 15 tahun.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.