Penemuan Mayat Mahsiswi Unram
Kasus Pembunuhan di Pantai Nipah, Kuasa Hukum Tersangka Laporkan Dugaan Penganiayaan Pihak Ketiga
Tim kuasa hukum dari Internasional Law Farm kini secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Radiet.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Kuasa hukum tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra atau Vira, mendorong pengusutan lebih lanjut atas kemungkinan adanya pihak ketiga yang terlibat dalam tragedi berdarah di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara.
Pasca rekonstruksi kasus tersebut, kuasa hukum tersangka Radiet Ardiansyah semakin meyakini bahwa klien mereka bukanlah pelaku tunggal, bahkan mungkin bukan pelaku sama sekali.
Tim kuasa hukum dari Internasional Law Farm kini secara resmi telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Radiet oleh pihak ketiga ke Polres Lombok Utara, Jumat (26/9/2025).
“Sebelum rekonstruksi memang kita sudah ada persiapan laporan, dan saat rekonstruksi kemarin kita semakin yakin bahwa ada pihak ketiga yang membuat Radiet babak belur,” ujar M. Imam Zarkasi, Leader Internasional Law Farm.
“Laporan yang kita masukkan ini supaya pihak kepolisian juga mengusut siapa pihak ketiga yang kami duga kuat menjadi pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vira,” sambungnya.
Zarkasi menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil observasi tim hukum selama mengikuti proses rekonstruksi di lokasi kejadian. Dari keterangan Radiet, disebutkan bahwa saat sedang berbincang dengan Vira di pantai, tiba-tiba seseorang datang dan menyerangnya hingga tak sadarkan diri.
“Kami menduga kuat mengenai keberadaan pihak ketiga, dan pertanyaan seputar siapa yang menyebabkan luka pada tubuh Radiet juga belum bisa kami dapat jawabannya saat proses rekonstruksi digelar,” ungkapnya.
Menurut Zarkasi, keberadaan pihak ketiga seolah diabaikan dalam proses penetapan Radiet sebagai tersangka. Padahal, Radiet sejak awal telah menyampaikan hal itu secara konsisten.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya kekeliruan informasi awal yang menyebutkan bahwa Vira menguasai bela diri. Hal ini justru memperkuat dugaan bahwa ada orang lain yang menyebabkan Radiet babak belur, dan Vira akhirnya meninggal dunia.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum Radiet lainnya, Kurniadi, turut menyampaikan kritik terhadap pihak kepolisian yang dianggap kurang mendalami keberadaan pihak ketiga, meskipun Radiet secara konsisten menyebutnya sejak awal.
“Kita mengkritik tindakan polisi yang kami anggap terburu-buru dan mengabaikan pengakuan saksi tentang pihak ketiga ini,” kata Kurniadi singkat.
Baca juga: Radiet Jadi Tersangka Kematian Mahasiswi di Nipah, Pakar Soroti Prosedur Hukum
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, I Gde Pasek Sandiartayke, menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka. Ia menegaskan bahwa setiap pihak berhak menempuh jalur hukum untuk membela kepentingannya.
“Saya persilakan jika ada dugaan penganiayaan atau apa dan lain sebagainya. Itu hak dari tersangka maupun kuasa hukum untuk melakukan upaya-upaya hukum,” ujar Pasek singkat.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Lombok Utara pada 20 September 2025, menetapkan Radiet Ardiansyah sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya mahasiswi Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra (19) di Pantai Nipah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.