Berita Lombok Timur

DP3AKB Sebut 60 Persen Pernikahan Anak di Lombok Timur karena Orang Tua Jadi Buruh Migran

Angka pernikahan anak di Kabupaten Lombok Timur masih tergolong tinggi. Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2025

Penulis: Toni Hermawan | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/TONI HERMAWAN
CEGAH PERKAWINAN ANAK - Suasana workshop bagi kepala desa dan kepala wilayah guna penghapusan perkawinan anak di Lombok Timur, Selasa (9/9/2025). 

Juaini meminta pelibatan semua pihak mulai dari pemerintah, pihak desa bersinergi dengan tokoh agama dan masyarakat mencegah perkawinan anak.

“Kita perlu tinggakan pelibatan banyak pihak, pemerintah desa bersinergi dengan tokoh agama, budaya, tokoh masyarakat di desa masing-masing,” pintanya.

Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Ririn Hayudiani menegaskan, perkawinan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak anak perempuan atas pendidikan, kesehatan, dan masa depan. Kades dan kepala wilayah harus menjadi benteng pertama.

“Karena dari tangan merekalah izin perkawinan bisa dicegah atau dibiarkan,” tegasnya.

Dia menyebut kepala wilayah  dan kepala desa untuk pencegahan perkawinan anak, karena keduanya dinilai sebagai pintu pertama dalam pengurusan administrasi pernikahan.

“Jika Kawil dan kades menolak maka anak-anak bisa diselamatkan. Banyak perkawinan anak dapat terjadi karena adanya persetujuan dari kades dan kawil dalam proses administrasi,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved