Sirkuit Mandalika

Barang Impor Bekas Event Balapan di Sirkuit Mandalika Dimusnahkan

Barang impor bekas balapan di Sirkuit Mandalika sudah tidak lagi layak pakai, rusak, atau tidak memiliki nilai ekonomis untuk digunakan kembali

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. MGPA
BARANG IMPOR - PT MGPA Nusantara Jaya, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang impor yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/11/2025). 

Sinergi ini menjadi fondasi penting dalam pengelolaan kawasan sirkuit dan seluruh kegiatan operasionalnya, termasuk dalam hal pengelolaan barang impor.

Langkah Transparansi dan Kepatuhan

Pemusnahan barang impor ini mencerminkan komitmen MGPA terhadap aspek kepatuhan hukum dan transparansi administrasi perusahaan. 

Dalam setiap kegiatan operasional, khususnya yang berkaitan dengan barang impor, MGPA memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Selain bertujuan untuk menghindari risiko penyalahgunaan, langkah pemusnahan juga menjadi bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan, karena dilaksanakan secara aman dan di bawah pengawasan resmi instansi berwenang. 

Hal ini sejalan dengan standar operasional perusahaan yang mengedepankan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Komitmen MGPA terhadap Tata Kelola dan Keberlanjutan

MGPA terus berupaya menjaga tata kelola yang profesional serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kegiatan seperti MotoGP, GT World Challenge Asia, Kejurnas ITCR, Mandalika Racing Series,  Asia Road Racing Championship, Track Day Komunitas, telah menunjukkan kesuksesan penyelenggaraan sekaligus meningkatkan reputasi kawasan Mandalika sebagai pusat sport tourism nasional.

Pemusnahan barang impor kali ini menjadi salah satu bagian dari siklus pengelolaan logistik sirkuit yang terintegrasi dengan kebijakan lingkungan dan regulasi pemerintah. MGPA memastikan bahwa setiap barang yang tidak lagi digunakan akan ditangani dengan prosedur yang tepat, tanpa merugikan lingkungan atau menyalahi ketentuan hukum.

Priandhi Satria menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi perusahaan untuk menegaskan posisinya sebagai pengelola sirkuit berkelas internasional yang mematuhi semua aspek regulasi. 

“Kami tidak hanya fokus pada penyelenggaraan event motorsport, tetapi juga memastikan seluruh aspek administratif, logistik, dan kepabeanan berjalan sesuai peraturan. Ini merupakan bentuk komitmen MGPA dalam menjaga reputasi Mandalika sebagai kawasan internasional yang patuh terhadap hukum dan berorientasi keberlanjutan,” pungkas Priandhi.

Melalui kegiatan pemusnahan barang impor ini, PT MGPA Nusantara Jaya menunjukkan kepatuhan dan profesionalisme dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai badan pengelola kawasan sirkuit internasional. 

Dukungan Bea Cukai Mataram dan Administrator KEK Mandalika menjadi wujud sinergi lintas sektor yang memperkuat tata kelola kawasan dan memperkokoh citra Mandalika sebagai destinasi sport tourism berkelas dunia. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved