Cara Buat SKCK Online untuk Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Syarat Lain dan jadwalnya!

Jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 diperpanjang hingga 22 September. Simak syarat, panduan SKCK online, dan tahapan penetapan NI PPPK di sini.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/ TONI HERMAWAN
PEMOHON SKCK - Suasana pengurusan SKCK di Polres Lombok Timur, Senin (15/9/2025). Jadwal pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 diperpanjang hingga 22 September. Simak syarat, panduan SKCK online, dan tahapan penetapan NI PPPK di sini. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian PANRB melalui Surat Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025 menetapkan bahwa tenggat waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu diperpanjang hingga 22 September 2025.

Perpanjangan ini memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk melengkapi berkas sebelum pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Peserta yang Wajib Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu

Hanya peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang dapat mengisi DRH.

Dalam pengumuman tersebut juga tercantum jenis jabatan dan ijazah terakhir masing-masing peserta. Peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur.

Jadwal Terbaru Pengisian DRH dan Usul Penetapan NI PPPK

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan jadwal terbaru sebagai berikut:

  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025

  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025

  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

Instansi pusat dan daerah diimbau memastikan seluruh peserta mengisi DRH tepat waktu, karena data ini akan menjadi dasar verifikasi administrasi sebelum pengangkatan resmi.

Status dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Program PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang:

  • Sudah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus.

  • Sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

Masa kerja ditetapkan setiap satu tahun dan tertuang dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi PPPK penuh.

Penentuan jam kerja dan durasi kontrak dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.

Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp9,2 Miliar ke KPK, Mengaku Korban Penipuan Kuota Haji

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), mengikuti evaluasi kinerja tiga bulanan dan tahunan, serta menjunjung netralitas ASN.

Selain itu, peserta wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji minimal mengikuti upah yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai UMP 2025 di masing-masing provinsi.

Selain gaji, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas dan tunjangan lain sesuai aturan pemerintah.

Dokumen Penting: SKCK untuk DRH PPPK

Salah satu dokumen penting yang wajib dilampirkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen ini menjadi bukti bahwa peserta tidak memiliki catatan kriminal.

Cara membuat SKCK online:

  1. Unduh aplikasi Super App Presisi Polri di Google Play Store atau App Store.

  2. Registrasi akun dan lengkapi data diri.

  3. Pilih menu SKCK lalu ajukan permohonan baru atau perpanjangan.

  4. Isi formulir online sesuai data identitas.

  5. Unggah dokumen seperti KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan sidik jari.

  6. Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp 30.000 via BRIVA atau metode pembayaran digital.

  7. Ambil SKCK fisik di Polres atau Polsek dengan membawa bukti registrasi online dan dokumen asli.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dengan perpanjangan jadwal ini, seluruh peserta diharapkan segera menyiapkan berkas dan mengisi DRH sesuai tenggat.

Pengisian yang tepat waktu memastikan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu berjalan lancar hingga tahap penetapan NI.

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved