Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram
Polres Mataram Panggil Ketua DPRD NTB Usut Kasus Pembakaran Gedung saat Unjuk Rasa
Polresta Mataram mengusut peristiwa pembakaran gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengungkap pelaku
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polresta Mataram mengusut peristiwa pembakaran gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengungkap pelaku dari insiden yang terjadi saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025).
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya akan memeriksa Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.
"Hari senin kita panggil, Ketua DPRD untuk memberikan keterangan kaitannya dengan pembakaran DPRD Provinsi NTB," kata Regi, Rabu (3/9/2025).
Pemanggilan Ketua DPRD NTB ini untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan akibat insiden tersebut, termasuk mengetahui aset yang ikut dijarah oleh massa aksi saat aksi tersebut.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), hasilnya gedung tersebut memang sengaja dibakar dengan menggunakan bahan yang mudah terbakar.
"Ada beberapa bahan yang mudah terbakar, seperti dari bawah ke atas, beberapa pake botol atau bom molotov," kata Regi.
Akibat insiden pembakaran tersebut seluruh ruang pimpinan dan ruang rapat utama ludes terbakar, termasuk beberapa perangkat untuk kerja di dalamnya ikut terbakar.
Sampai saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara dari insiden tersebut. Untuk sementara para anggota dewan meminjam ruangan di Kantor Gubernur NTB untuk melaksanakan tugasnya, seperti mengelar rapat paripurna.
| Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
|
|---|
| 20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
|
|---|
| Tersangka Perusakan Mapolda NTB Berpeluang Bertambah, Polisi Sebut Banyak yang Kabur ke Luar Daerah |
|
|---|
| 6 Demonstran Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 4 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terancam Penjara 5,5 Tahun |
|
|---|
| 6 Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.