Demo Mahasiswa dan Ojol di Mataram
Pegawai Pemprov NTB Diimbau Tak Pakai Seragam dan Randis, Gubernur Iqbal: Supaya Lebih Rileks
Gubernur NTB , Lalu Muhamad Iqbal, memberikan penjelasan terkait imbauan kepada pegawai di lingkup Pemprov NTB untuk tidak mengenakan pakai
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, memberikan penjelasan terkait imbauan kepada pegawai di lingkup Pemprov NTB untuk tidak mengenakan pakaian dan kendaraan dinas selama beberapa hari ke depan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi Pemprov NTB bernomor: 400.14.1/466/SEK.17/2025, yang dikeluarkan menyusul kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD NTB, Minggu 31 Agustus 2025 kemarin.
Dalam surat tersebut, pegawai diinstruksikan untuk menggunakan pakaian bebas rapi dan tidak menggunakan kendaraan dinas selama periode 1 hingga 5 September 2025.
Menanggapi surat edaran tersebut, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, ini dilakukan agar para pegawai merasa tenang dalam bekerja ditengah situasi dan kondisi daerah yang belum stabil.
"Himbauan biasa saja, supaya pegawai kita lebih rileks, kalau memakai pakaian dinas nanti merasa pejabat. Kalau tidak pakaian dinas suasan lebih santai," kata Iqbal.
Iqbal sebelumnya mengumpulkan mahasiswa dan seluruh eleme masyarakat, tujuannya untuk ikut bersama-sama menjaga kondusifitas daerah pasca insiden pembakaran gedung DPRD NTB.
Iqbal juga menepis pernyataan mahasiswa yang mengatakan menolak permintaan aksi damai tersebut, sebaliknya ia mengatakan semua sepakat untuk menggelar aksi tanpa anarkisme.
"Semua sepakat, ini ingin terjadi secara damai, cuma di antara teman-teman ada yang meminta dekalarasi tertulis ada yang tidak tapi semua komitmennya sama," kata Iqbal.
Dengan adanya pertemuan tersebut, Iqbal berharap seluruh lapisan masyarakat bisa meredam potensi keributan yang dapat mengakibatkan instabilitas di daerah.
| Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka dalam Kasus Perusakan Mapolda dan Penjarahan Gedung DPRD NTB |
|
|---|
| 20 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Perusakan saat Unjuk Rasa 30 Agustus di NTB |
|
|---|
| Tersangka Perusakan Mapolda NTB Berpeluang Bertambah, Polisi Sebut Banyak yang Kabur ke Luar Daerah |
|
|---|
| 6 Demonstran Tersangka Perusakan Mapolda NTB, 4 Mahasiswa dan 2 Pelajar Terancam Penjara 5,5 Tahun |
|
|---|
| 6 Tersangka Perusakan Gedung Mapolda NTB Diancam Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.