Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan dari DPR, Apakah Masih Dapat Gaji?

Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni dinonaktifkan dari DPR. Apakah mereka masih mendapat gaji dan tunjangan penuh?

|
Editor: Irsan Yamananda
Wartakota, Wartakota, KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi, Instagram @king_uyakuya
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN - Kolase kiri ke kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya. Mereka dinonaktifkan sebagai Anggota DPR-RI. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan sejumlah anggota DPR RI periode 2024–2029.

Dari NasDem, nama Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan, sementara dari PAN giliran Eko Patrio dan Uya Kuya.

Keputusan tersebut berlaku per 1 September 2025.

Langkah ini diumumkan langsung oleh Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim, serta Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.

Keempat figur publik sekaligus politisi itu dinilai mencederai perasaan rakyat, khususnya terkait isu kenaikan tunjangan anggota dewan.

Hermawi menegaskan, aspirasi masyarakat adalah hal utama bagi NasDem.

Namun, menurutnya, pernyataan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach justru dianggap menyimpang dari perjuangan partai. 

Apakah Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni Dapat Gaji Meski Nonaktif?

ANGGOTA DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan. Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak Senin (1/9/2025).
ANGGOTA DPR RI - Kolase foto Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Uya Kuya sebelah kiri dan Eko Patrio sebelah kanan. Keduanya kini dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak Senin (1/9/2025). (Kolase Tribunnews)

Meski dinonaktifkan oleh partai masing-masing, status keempatnya belum langsung hilang sebagai anggota DPR.

Hal ini berarti mereka tetap berhak atas gaji dan tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (4) dengan jelas menyebutkan bahwa anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan.

Artinya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya masih menerima gaji pokok serta tunjangan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Selain itu, anggota DPR periode 2024–2029 juga memperoleh tunjangan rumah, sebagaimana tercantum dalam Surat Sekjen DPR No. B/733/RT.01/09/2024, karena fasilitas rumah jabatan tidak lagi diberikan.

Baca juga: VIP Garuda Lounge Dibangun Jelang MotoGP Mandalika 2025: untuk Sambut Presiden, Kapasitas 50 Orang

Proses Pergantian Antarwaktu (PAW)

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni usai mengikuti Porsche Sprint Challenge Indonesia (PSCI) kategori Endurance Race diselenggarakan di Sirkuit Mandalika, Minggu (10/12/2023).
Anggota DPR RI Ahmad Sahroni usai mengikuti Porsche Sprint Challenge Indonesia (PSCI) kategori Endurance Race diselenggarakan di Sirkuit Mandalika, Minggu (10/12/2023). (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Meskipun masih berstatus anggota DPR, peluang untuk dilakukan Pergantian Antarwaktu (PAW) tetap terbuka.

Mekanisme ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika diusulkan partai politiknya.

Usulan tersebut disampaikan ke pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

Pimpinan DPR punya waktu tujuh hari untuk meneruskan usulan itu, dan Presiden wajib meresmikan pemberhentian dalam waktu 14 hari.

Setelah itu, KPU akan mengajukan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil Pemilu dengan suara terbanyak berikutnya.

Presiden kemudian mengeluarkan keputusan resmi pengangkatan anggota pengganti.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi apakah NasDem dan PAN akan melanjutkan penonaktifan ini sampai tahap PAW.

Namun, jika proses tersebut ditempuh, maka kursi keempat anggota DPR ini akan digantikan oleh kader lain dari partai masing-masing.

Dengan demikian, meski dinonaktifkan dari aktivitas DPR, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni masih berhak mendapatkan gaji serta tunjangan hingga ada keputusan PAW yang sah.

Profil Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni merupakan anggota DPR Fraksi Partai Nasdem yang lahir di Tanjung Priok, Jakarta, pada 8 Agustus 1977.

Sahroni tumbuh dari keluarga sederhana. Ia pernah bekerja sebagai tukang semir sepatu hingga sopir untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.

Ia pernah bekerja sebagai sopir antar jemput anak sekolah, sopir perusahaan bidang pengisian bahan bakar minyak, bahkan tukang cuci di kapal pesiar asing.

Untuk pendidikan, Ahmad Sahroni merupakan lulusan S1 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Bangsa (2009), S2 di Stikom InterStudi (2020), dan doktor ilmu hukum di Universitas Borobudur Jakarta (2024).

Singkat cerita, Sahroni kemudian memiliki karier bisnisnya berkembang pesat dan pernah menjabat sebagai direktur utama beberapa perusahaan yang mengelola usaha pengangkutan bahan bakar minyak.

Selain itu, Ahmad Sahroni pernah menggeluti bisnis properti hingga akhirnya dikenal sebagai "crazy rich" Tanjung Priok sekaligus penggemar otomotif.

Wakil Ketua Komisi III itu menjadi pendiri dan Presiden Brotherhood Club Indonesia dan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia.

Untuk karier politiknya, ia bergabung dengan Partai Nasdem pada 2013 dan berhasil menjadi anggota DPR sejak 2014 mewakili daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III.

Kemudian pada periode berikutnya, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III periode 2019–2024 yang menangani bidang hukum, HAM, dan keamanan.

Sedangkan di Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dipercaya Surya Paloh menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Nasdem sejak 2019 hingga kini.

Eko Patrio Klarifikasi Video Parodi DJ Sound Horeg

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengklarifikasi video parodinya saat berakting menjadi DJ sound horeg di media sosial.

Menurut Eko, video parodi itu dibuat tanpa maksud buruk. Apalagi menantang rakyat seperti yang selama ini dituduhkan.

Eko pun meminta maaf karena video tersebut melukai masyarakat.

"Enggak ada (maksud apa-apa). Malah jauh banget itu (tafsirnya). Seandainya ada yang bagaimana-bagaimana, ya saya sebagai pribadi minta maaflah," ujar Eko di Senayan Park, Jakarta, Minggu (24/8/2025) malam.

Adapun video itu Eko buat untuk membalas kritikan masyarakat yang mengkritisinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR 2025

Bukannya meredam komentar negatif, Eko justru mengunggah video parodi yang dinilai warganet sebagai bentuk respons menantang.

Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, ia mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.

Setelah musik terputar, kamera menyorot beberapa orang lain yang mengenakan seragam partai berjoget seolah menikmati musik yang diputar Eko.

Video itu disertai dengan tulisan yang menyinggung kontroversi sebelumnya.

"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko.

Asal-usul pembuatan video

Eko menceritakan, video itu dibuat saat pembubaran panitia 17 Agustus di partainya.

Dia menegaskan tidak ada maksud apa-apa dalam pembuatan video itu.

"Enggak ada maksud apa-apa. Memang itu kemarin kan kita acara pembubaran panitia 17 Agustus-an," imbuhnya.

Viral video anggota DPR joget di Sidang Tahunan MPR

Eko Patrio dan sejumlah anggota DPR lainnya sempat menjadi sorotan publik karena berjoget di sela rangkaian Sidang Tahunan MPR.

Saat itu, beberapa anggota Dewan berdiri dan berjoget mengikuti lagu daerah Sajojo dan Gemu Fa Mi Re.

Aksi joget anggota Dewan kemudian beredar luas di media sosial dan dinilai tidak peka dengan penderitaan masyarakat

(TribunLombok/ Kompas TV/ Kompas)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved