Penemuan Mayat Mahasiswi KSB
Pemkot Mataram Ingatkan Pemilik Kos Patuhi Perda
Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang kos-kosan wajib dipenuhi setiap pemilik bangunan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang kos-kosan wajib dipenuhi setiap pemilik bangunan.
- Ada pula pengaturan mengenai tata cara penerimaan tamu dan mekanisme penanganan situasi mencurigakan di lingkungan kos.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Penemuan jenazah mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21) asal Kabupaten Sumbawa Barat di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Minggu (17/5/2026) malam, memantik reaksi Pemerintah Kota Mataram.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan nyata bagi seluruh pengelola tempat kos.
Ia menekankan bahwa peraturan daerah yang mengatur kos-kosan demi melindungi keselamatan dan jiwa setiap warga.
"Jangan dianggap bahwa pemerintah mengada-ada membuat aturan tentang kos-kosan. Karena yang selalu utama bagi pemerintahan adalah bagaimana menjamin keselamatan dan perlindungan nyawa setiap warga negara," kata Martawang kepada TribunLombok.com, Senin (25/5/2026).
Aturan Ada tapi Terlupakan
Martawang merinci sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang kos-kosan yang wajib dipenuhi setiap pemilik bangunan.
Baca juga: Pihak Keluarga Minta Publik Tidak Sembarangan Menerka-nerka, Harap Pelaku Dihukum Setimpal
Di antaranya adalah keharusan memiliki pengelola aktif atau induk semang, pembatasan jumlah penghuni, serta kewajiban mencatat dan melaporkan identitas setiap penghuni yang menetap dalam jangka waktu tertentu.
Selain itu, ada pula pengaturan mengenai tata cara penerimaan tamu dan mekanisme penanganan situasi mencurigakan di lingkungan kos.
"Ada aturan tentang bagaimana mereka harus lapor, ada aturan tentang kalau penghuni tinggal dalam waktu tertentu maka ia harus memiliki kartu identitas kependudukan sementara. Semua itu ditujukan untuk perlindungan," jelas Martawang.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap pemilik kos tanpa pengecualian.
Peristiwa yang menimpa NDR, menurutnya, menjadi bukti konkret betapa mahalnya harga kelalaian dalam menerapkan regulasi yang sesungguhnya sudah tersedia.
Pengawasan Diperkuat
Sebagai respons langsung, Pemkot Mataram berencana mengintensifkan pengawasan dengan menggandeng TNI dan Polri dalam operasi pemantauan yang lebih sistematis dan menyeluruh terhadap seluruh kawasan kos-kosan di kota ini.
"Tim Pemerintah Kota Mataram bersama kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan yang lebih masif agar kejadian serupa dapat diantisipasi dan tidak terulang lagi," tegas Martawang.
Selain pengawasan fisik di lapangan, Martawang juga mendorong pemanfaatan teknologi pengawasan berupa kamera CCTV di titik-titik strategis.
Pihaknya mengaku telah memasang sejumlah kamera pengawas di berbagai lokasi, namun keterlibatan aktif pihak swasta dan masyarakat dalam pengadaan CCTV dinilai sangat penting untuk menutup celah.
| Pihak Keluarga Minta Publik Tidak Sembarangan Menerka-nerka, Harap Pelaku Dihukum Setimpal |
|
|---|
| Penyelidikan Kematian Mahasiswi Unram: K-9 Diterjunkan, 12 Saksi Diperiksa, CCTV Dikumpulkan |
|
|---|
| Kasus Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Pemdes Beru Desak Pengusutan Maksimal |
|
|---|
| Polisi Periksa 12 Saksi di Kasus Kematian Mahasiswi Unram |
|
|---|
| Polisi Turunkan Anjing K-9 Kumpulkan Bukti Kasus Kematian Mahasiswi Unram |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/olah_tkp_mahasiswi_ksb_309929282.jpg)